Batu Bara — Team Sat Reskrim Unit Resum Polres Batu Bara yang dipimpin Kanit I Resum Ipda Manahan Siregar, ungkap kasus /tangkapan Perkara Tindak Pidana "Judi togel " sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara Akp Jhon H. Tarigan, SH, membenarkan Penangkapan terhadap tersangka Indra Pasaribu (39), warga Dusun VI Desa Siajam Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, yang dipimpin Kanit Resum Ipda Manahan Siregar, Tersangka berhasil diamankan Pada Hari Jum'at 28 Oktober 2022 Sekitar Pukul 21:00 WIB., Rabu (02/11/2022).
Barang Bukti, 1 Unit Handphone Android Merk VIVO Y91 Berisikan nomor tebakan Togel Hongkong, 1 buah tas samping warna Loreng, Uang Rp.70.000, 2 buah pulpen.
Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Batu Bara Akp Jhon H. Tarigan, SH, menjelaskan Kronologis penangkapan, Pada Hari Jumat 28 Oktober 2022 sekira pukul 21:00 WIB. Tim opsnal Unit resum Sat Reskirm Polres Batu Bara mendapatkan informasi adanya perjudian jenis togel tersebut.
Atas Info tersebut Tim langsung bergerak menuju ke TKP yang berada Di Dusun VI Desa Siajam Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara dan sekira pukul 21:30 WIB. Tim berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki, Kata Kasat Reskrim Akp Jhon H. Tarigan, SH.
Kemudian, tersangka Indra Pasaribu diboyong ke Polres Batu Bara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas yang melakukan penangkapan tersebut yaitu, Ipda Manahan Siregar, Aipda Saut Butar Butar, Aipda BT. Sihombing, Bripka Andi Syahputra, Bripda Bilklinton Sinaga. (HP)
0 Komentar