Sorong Papua Barat — Bhabinkamtibmas adalah Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. Berdasarkan dari Keputusan Kepala Kepolisian Negara Repulbik Indonesia No. Pol.KEP/8/II/2009 tentang perubahan buku petunjuk lapangan Kapolri No.Pol.:BUJUKLAP/17/VII.1997 tentang sebutan Bhabinkamtibmas (Bintara Pembina Kamtibmas) menjadi Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Kamtibmas) dari Tingkat Kepangkatan Brigader sampai dengan Inspektur.
Bhabinkamtibmas adalah pengemban Polmas ( Polisi Masyarakat ) di Desa atau Kelurahan, dan Bhabinkamtibmas mempunyai fungsi untuk Melaksankan kunjungan atau sambang kepada masyarakat untuk mendengarkan keluhan warga masyarakat tentang permasalahan Kamtibmas dan memberikan penjelasan serta penyelesaiannya bahkan memelihara hubungan silaturahmi atau persaudaraan, Membimbing dan memberikan penyuluhan dibidang Hukum serta Kamtibmas untuk meningkatkan Kesadaran Hukum serta Kamtibmas dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM), Menyebarluaskan informasi tentang kebijakan Pimpinan Polri yang berkaitan dengan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas ), Mendorong pelaksanaan siskamling dalam pengamanan lingkungan serta kegiatan masyarakat, Memberikan pelayanan Kepolisian kepada masyarakat yang memerlukan, Menggerakkan kegiatan masyarakat yang bersifat positif, Mengkoordinasikan upaya pembinaan Kamtibmas dengan Perangkat Desa atau Kelurahan serta pihak-pihak terkait lainnya, Melaksanakan konsultasi, mediasi ,negosiasi, dan fasilitasi serta motivasi kepada masyarakat dalam Harkamtibmas dan pemecahan masalah kejahatan maupun sosial.
Selain melaksanakan tugas pokoknya Bhabinkamtibmas juga melakukan kegiatan dengan cara Kunjungan rumah kerumah kepada seluruh wilayah penugasannya, Melakukan dan membantu memecahkan suatu permasalahan, Melakukan pengaturan dan pengamanan kegiatan masyarakat, Menerima informasi tentang terjadinya tindak pidana, Memberikan perlindungan sementara kepada orang yang tersesat, korban kejahatan serta pelanggaran, Ikut serta dalam memberikan bantuan kepada korban bencana alam dan wabah penyakit, Memberikan bimbingan dan petunjuk kepada masyarakat atau komunitas yang berkaitan dengan permasalahan Kamtibmas dan pelayanan Polri,
Dalam melaksanakan kegiatan Polmas Bhabinkamtibmas memiliki dan mempunyai wewenang untuk Menyelesaikan perselisihan warga masyarakat atau komunitas, Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sebagai tindak lanjut kesepakatan dalam memelihara keamanan lingkungan, Mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan tindakan pertama ditempat kejadian perkara (TPTKP), Mengawasi aliran kepercayaan dalam masyarakat yang menimbulkan perpecahan atau mengancam Persatuan dan Kesatuan bangsa.
Bhabinkamtibmas harus mampu memfasilitasi permasalahan agar diselesaikan melalui Forum yang lebih tetap baik maupun sebaga forum kemitraan dengan instansi Pemerintah di tingkat Desa atau Kelurahan dan stek holder yang ada dalam masyarakat. Kegiatan sehari hari yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas adalah sambang atau melakukan kunjungan kerumah rumah warga masyarakat. Tugas Bhabinkamtibmas yang terlihat sederhana namun sungguh mulia.
Peran Bhabinkamtibmas menjadi sangat vital dalam memberikan Pelayanan atau bantuan Kepolisian mengingat tidak adanya kantor Polisi di Kelurahan atau di desa-desa. Bhabinkamtibmas merupakan penghubung langsung antara Instituti Polri dengan masyarakat dalam komunitasnya. Bhabinkamtibmas selaku petugas terdepan dari Polri yang setiap harinya bertemu dengan masyarakat dan mengatasi permasalahan yang terjadi seperti gangguan keamanan dan ketertiban termasuk konflik tidak muncul dengan begitu saja, melainkan melalui beberapa tahapan yakni tahap pendahuluan, tahap titik didih, tahap konflik kekerasan, dan tahap peredaran konflik.
Untuk itu usaha Polri dalam menciptakan ketertiban dan keamanan dengan menerapkan konsep yang berpola pada masyarakat dewasa ini dapat dilihat sebagai ujung tombak Polisi karena secara langsung petugas Kepolisian berhubungan dengan warga masyarakat, warga komunitas atau warga kelurahan setempat atau dengan kelompok-kelompok soasial setempat dan dengan umum dimana bertugas. Anggota Polisi yang menjalankan tugasnya dengan pendekatan kemasyarakatan harus membangun hubungan baik dan kemitraan yang tulus serta saling menguntungkan dalam menciptakan rasa aman bagi warga masyarakat dan suasana keamanan lingkungan setempat. Status atau jabatan selaku Bhabinkamtibmas menjadikan personil untuk berperilaku sesuai dengan kapasitas yang diembannya. Perilaku atau tingkah laku sebagai pembina keamanan dan ketertiban mengaharuskannya untuk senantiasa mampu membimbing, mendorong, mengarahkan, menggerakkan termasuk kegiatan koordinasi dan bimbingan teknis untuk pelaksanaan sesuatu dengan baik, teratur dan seksama dalam rangka pencapaian tujuan serta memperoleh hasil yang maksimal. tujuan yang dicapainya adalah terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat yang dinamis sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses Pembangunan Nasional. Persyaratan ini harus dimiliki oleh Bhabinkamtibmas yang setiap harinya bergaul dengan lingkungan masyarakat binaannya. Permintaan masyarakat juga beraneka ragam seperti minta bantuan pengurusan ijin keramaian hajatan, menjadi koordinasi pengamanan kegiatan, menjadi wali nikah, dan lainnya yang menunjukkan masyarakat sangat mengharapkan bantuan dari Bhabinkamtibmas. semuanya ini bisa dilakoni dengan baik dalam menumbuhkan kepercayaan masyarakat sangat berguna membentuk kemitraan.
Bhabinkamtibmas sebagai mediator, atau fasilitator. Dalam penyelesaian masalah dilakukan dengan melibatkan para pihak yang bertikai yakni korban dan pelaku, Petugas Bhabinkamtibmas, babinsa Koramil, perangkat RT/ RW, Tokoh masyarakat dan Tokoh Pemuda. Bhabinkamtibmas lebih mengedepankan fungsi pengayoman, perlindungan, dan pelayanan masyarakat ketimbang fungsi selaku penegak Hukum. Pertikaian/permasalahan dalam skala ringan diupayakan selesaikan secara kekeluargaansetelah terlebih dahulu menampung aspirasi secara keseluruhan.
Selanjutnya Kapolres Sorong kota AKBP Johannes Kindangen S.Ik , M.SI yang di wakili Kapolsek sorong timur Kompol Jandry Denny Sairlela S.Ik , MM mengatakan bahwa sebagai Kapolsek Sorong timur tetap selalu mendukung kegiatan bhabinkamtibmas karena semua itu yang di jalankan sesuai perintah pimpinan atas untuk itu kami selalu melayani segala keluhan masyarakat yang berada di wilayah hukum polres Sorong kota khususnya di Polsek sorong timur,"imbuhnya".
Seperti yang kita lihat oleh Aipda Sutrin Nanggong bhabinkamtibmas remu selatan membantu mengatasiasalah warga Binaannya,kemudian Aipda Dendis.D.Situmorangmelaksanakan giat sabang ke warga binaannya di kelurahan klasuat, Kemudian permasalahan yang diselesaikan bhabinkamtibmas Bripka Jamaludin bersama Aipda Yoksan L dan unit binmas sektor Sorong timur Bripka Rajaguguk melaksanakan mediasi tentang pengaduan warga di perumahan Gustian di kelurahan Giwu Distrik Klaurung kota Sorong Papua Barat. Selasa (8/11/2022).
Selanjutnya Bhabinkamtibmas beserta ketua RT Bapak Bahtiar bersama warga untuk duduk bersama dengan cara mediasi pertemuan untuk menyelesaikan suatu permasalahan yang sama sama berada di wilayah kelurahan Giwu,agar Permaslahan yang terjadi ini dapat di selesaikan dengan baik. Setelah diadakan mediasi oleh Bhabinkamtibmas dan Ketua RT bersama warga,maka pemilik ternak akhirnya membatalkan pembangunan kadang ayam dan memindahkannya lebih jauh dari pemukiman warga sehingga permasalahan tersebut akhirnya dapat di selesaikan dengan baik,"ucap Bhabinkamtibmas.
Kami sebagai bhabinkamtibmas, segala perilaku dan tingkah laku sebagai pembina keamanan dan ketertiban mengharuskan untuk senantiasa mampu membimbing, mendorong, mengarahkan, menggerakkan termasuk kegiatan koordinasi dan bimbingan teknis untuk pelaksanaan sesuatu dengan baik, teratur dan seksama dalam rangka pencapaian tujuan serta memperoleh hasil yang maksimal. Bhabinkamtibmas Polsek Sorong timur yang begitu sungguh-sungguh dalam melaksankan tugasnya demi menciptakan perdamaian dan kerukunan warga binaannya,"tuturnya. (Timo)
0 Komentar