NTB Dompu — Seorang pria berinisial MM warga Desa Serakapi Kecamatan WOJA Kabupaten Dompu menjalani pemeriksaan jiwa ke RSJ Mataram NTB. Hal ini dilakukan guna memastikan apakah yang bersangkutan benar-benar mengalami gangguan kejiwaan atau tidak, Senin (8/11/2022) sekitar pukul 17.30 Wita.
Sebelumnya MM sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik satreskrim Polres Dompu terkait kasus penghinaan terhadap Presiden Republik Indonesia, TNI dan Polri via media sosial beberapa Minggu yang lalu, namun ditengarai bahwa pemuda asal Desa Serakapi Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu itu belakangan ini diindikasikan tengah mengalami gangguan kejiwaan (ODGJ).
Kapolres Dompu, AKBP Iwan Hidayat, S.I.K., melalui Kasat Reskrim, AKP Adhar, S.Sos., dalam keterangan pers menyebutkan, bahwa hal itu dilakukan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan, maka kelengkapannya perlu dilakukan pemeriksaan mental terhadap yang bersangkutan.
"Pemeriksaan kejiwaan rencananya akan dilakukan di RSJ Mutiara Sukma, Mataram, didampingi oleh Anggota Tim Puma Polres, Bripda Khaerul Imam Ma'arif bersama tenaga medis dari Puskesmas Dompu Barat," ungkap Adhar.
Kasat menjelaskan lagi, bahwa terduga saat ini tengah menjalani pemeriksaan medis terkait penyelidikan atas kasus dugaan penghinaan terhadap simbol negara (presiden, red), serta institusi TNI dan Polri.
"Terduga MM melakukan penghinaan terhadap presiden, TNI dan Polri melalui akun sosial media YouTube, beberapa waktu lalu," beber Adhar.
Lanjutnya, akan tetapi, belakangan ini tindakan melawan hukum yang dilakukannya itu di saat terduga diindikasikan tengah mengalami gangguan mental dan kejiwaan.
"Untuk memastikan kondisi yang bersangkutan, Polres Dompu menginisiasi agar terduga menjalani pemeriksaan medis atau VISUM Et Refertum di mataram, diantar menggunakan mobil Ambulans PKM Dompu Barat," tandasnya.
Guna pemenuhan proses hukum lebih lanjut, maka pihak Kepolisian resor Dompu membawa terduga ke RSJ Mutiara Sukma Mataram NTB, guna memastikan secara pasti apakan yang bersangkutan benar-benar mengalami gangguan kejiwaan mental atau tidak, kita tunggu tunggu saja hasilnya dan kita tidak boleh berspekulasi karena yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum", pungkas Adhar. (Rdw/Dodo)
0 Komentar