Breaking News

6/recent/ticker-posts

Bawaslu Simalungun Fasilitasi Konsolidasi Sentra Gakkumdu Pemilu Serentak 2024

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Simalungun — Dalam rangka menyamakan persepsi terkait mekanisme penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Simalungun menggelar giat Fasilitasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dengan tema "Konsolidasi Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dan Strategi Penegakan Tindak Pidana Pemilu pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024" bertempat di Convention Hall Hotel Sing A Song, Rabu (21/12/2022), 

Seperti diketahui, Sentra Gakkumdu terdiri dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Simalungun, Kepolisian Resor Simalungun dan Kejaksaan Negeri Simalungun.

Bawaslu Kabupaten Simalungun sebagai fasilitator kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Simalungun, Muhammad Choir Nazlan Nasution, M. Pd didampingi oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Bobbi Dewantara Purba, SH dan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Michael R Siahaan, SH, MH dan Kepala Sekretariat Bawaslu, Safrul, SE, MM.

Sedangkan dari Kepolisian Resor Simalungun diwakili Kanit Idik 3, Antonius Hutahaean dan Kejaksaan Negeri Simalungun dihadiri Kasi Pidum, Yoyok Adi Saputra.

Giat yang dihadiri oleh sekitar 70 (tujuh puluh) peserta tersebut dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Simalungun, Muhammad Choir Nazlan Nasution, M. Pd tepat pada pukul 10.00 WIB.

Antonius Hutahaean dalam sambutannya mengatakan bahwa Polres Simalungun menginginkan indikasi pemilu bersih, jujur dan transparan dalam pelaksanaannya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Simalungun.

Sementara, Yoyok Adi Saputra mengatakan bahwa keberhasilan pemilu yang bersih adalah tidak adanya pidana pemilu yang diproses hingga ke Pengadilan. “Keberhasilan dalam pelaksanaan pengawasan pemilu bukan karena banyaknya tindak pidana yang sampai ke pengadilan. Tetapi, minimnya kasus tindak pidana yang ditangani. Untuk itu perlu sosialisasi tentang pidana pemilu untuk mengantisipasi pelanggaran pemilu,” terang Yoyok.

Dalam hal penanganan tindak pidana pemilu, Bawaslu Simalungun mengharapkan koordinasi yang baik antara Bawaslu Simalungun, Kepolisian Resor Simalungun dan Kejaksaan Negeri Simalungun.

Koordinasi yang baik tersebut dapat tercipta dengan cara menyamakan persepsi terkait strategi penanganan tindak pidana pemilu yang mungkin akan terjadi pada Pemilu Serentak Tahun 2024 sehingga penanganan tindak pidana Pemilu dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Koordinasi yang baik antara ketiga lembaga tersebut menjadi sebuah komitmen dalam menciptakan Pemilu Serentak Tahun 2024 yang jujur, adil, akuntabel, mandiri dan transparan. (*)

#Sumber_Bawaslu_Simalungun

Posting Komentar

0 Komentar