Batu Bara — BNNK Kabupaten Batu Bara melaksanakan Press Release Akhir Tahun, Bahwa sepanjang tahun anggaran 2022, BNNK Kabupaten Batu Bara telah melakukan berbagai program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Dalam menyampaikan paparan tersebut kepala BNNK Batu Bara AKBP Zainuddin didampingi Kasi Pemberantasan Kompol Rohim Marthin Gultom, Kasubbag Umum, Zulfikar Syahrizal Nasution, Sub Koordinator Pencegahan & Pemberdayaan Masyarakat (P2M) Aidil Rizki Rangkuti, dan Sub Koordinator Rehabilitasi Muhammad Hendro pada press release akhir tahun di kantornya, Rabu (21/12/2022) sekira pukul 14:00 WIB.
Dalam bidang Rehabilitasi, BNN Kabupaten Batu Bara telah melakukan rawat jalan terhadap 30 (tiga puluh) orang pencandu dengan status kecanduan ringan sampai berat, rekomendasi rawat inap terhadap 3 (tiga) orang pencandu dengan status kecanduan berat.
Disamping itu, seksi Rehabilitasi telah melaksanakan program Intervensi Berbasis masyarakat (IBM) di Desa Simpang Dolok dengan hasilnya yaitu 2 (dua) orang pulih, 2 (dua) orang mengurangi penggunaan zat dan 4 (empat) orang kategori Drop Out saat proses layanan Bina Lanjut.
Kepala BNN kabupaten Batu Bara menyampaikan bidang pencegahan dan Pemberdayaan masyarakat (P2M) telah dilakukan pembentukan 3 (tiga) Desa Bersinar (Bersih Narkoba) Tahun 2022 di Kabupaten Batu Bara, yaitu Desa Lima Laras, Desa Dahari Selebar dan Desa Simpang Dolok.
Selain itu, Seksi P2M BNN Kabupaten Batu Bara juga telah melaksanakan fasilitasi dan pembinaan terhadap perwakilan unsur keluarga, pemerintahan desa dan masyarakat yang ada di Desa Bersinar Tahun 2022. tersebut.
Selanjutnya, dalam bidang Pemberantasan sepanjang tahun 2022 telah dilakukan penanganan tindak pidana Narkotika sebanyak 6 (enam) Laporan Kasus Narkotika (LKN) yang terdiri dari 8 (delapan) tersangka kasus tindak pidana Narkotika beserta sejumlah barang bukti Narkotika, ungkapnya.
Diantara para tersangka yang diciduk, ada jaringan IR cs dari Desa Simpang Gambus yang selama ini sangat “licin” dalam menjalankan bisnis Narkoba yang mana saat ini IR cs sedang dalam proses penuntutan.
Kemudian. Seksi Pemberantasan BNN Kabupaten Batu Bara telah melaksanakan program Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang bekerja sama dengan Polres Batu Bara dan Kejaksaan Negeri Batu Bara sebanyak 138 kasus, jelasnya.
Strategi BNN Kabupaten Batu Bara dalam mewujudkan Batu Bara Bersinar (Bersih Narkoba) yaitu menekan supply (pasokan) Narkoba dengan cara penegakan hukum terhadap pelaku yang terlibat dalam jaringan Narkoba dan mengurangi demand (permintaan) Narkoba dengan berbagai cara, diantaranya himbauan Rehabilitasi terhadap pencandu.
Dan memberikan diseminasi bahaya Narkoba, pemberdayaan elemen masyarakat dan kerja sama elemen pemerintah sebagaimana tertuang dalam INPRES Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2022-2024.
Dalam setiap diseminasi telah dilakukan pemberitahuan tata cara mengikuti program Rehabilitasi, bahwa pencandu yg dilaporkan atau dimohonkan langsung oleh keluarganya untuk Rehabilitasi, negara akan hadir memberikan fasilitas gratis terhadap pencandu yang memiliki keinginan untuk pulih dari ketergantungan Narkoba sebagaimana amanat Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (HP)
0 Komentar