Siantar — Lahan HGU Nomor 1 PTPN III Kebun Bangun di Kelurahan Gurilla dan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara yang disebut Penggarap tidak sah. Hal tersebut dibantah Plt Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Siantar, Pangasian Sirait.
Ketika ditemui sejumlah jurnalis di kantornya, Pangasian Sirait menegaskan, HGU Nomor 1 Siantar yang diberikan ke PTPN III, sah dan masih aktif. "Bahwa produk sertifikat HGU Nomor 1 Kota Pematangsiantar masih aktif dan berakhir tanggal 31 Desember 2029," tandas Pangasian, Kamis (08/12/2022).
Pernyataan demikian, sebut Pangasian, juga ia sampaikan saat pertemuan di Kantor Staf Presiden (KSP) pada Selasa (06/12/2022) yang lalu. Pertemuan di KSP dipimpin Deputi II KSP Sahat Lumbanraja dan Imanta Ginting.
Dikatakan Pangasian, proses penerbitan sertfikat HGU Nomor 1 Siantar tahun 2006 oleh BPN Kota Siantar telah memperhatikan ketentuan penataan ruang dan wilayah Kota Siantar yang berlaku di masa itu.
"Penerbitan HGU sebagaimana dalam SK 102/ HGU/ BPN tahun 2005 rujukannya adalah Perda nomor 7 tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pematangsiantar," ucapnya.
Ditempat terpisah, Kabag Tata Pemerintah (Tapem) Sekretariat Daerah Pemko Siantar Robert Sitanggang mengatakan, HGU Nomor 1 Siantar juga sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah) Kota Siantar Tahun 2012 hingga Tahun 2032.
Dijelaskannya, di Kelurahan Bah Sorma dan Kelurahan Gurilla, keduanya di Kecamatan Siantar Sitalasari, sebagian peruntukan ruangnya untuk perkebunan dan pertanian. Hal yang sama juga terdapat pada sejumlah kelurahan di Kecamatan Siantar Martoba.
"Lahan HGU itu di RTRW Nomor 1 Tahun 2013, untuk (Kecamatan) Siantar Sitalasari itu pertanian dan perkebunan. Ada beberapa kelurahan," ujar Robert.
Terkait pelaksanaan kebijakan PTPN III mengamankan aset dan pembersihan lahan HGU Nomor 1 Siantar, menurut Robert, PTPN III tidak secara tiba-tiba melakukan okupasi. Melainkan, telah melalui proses yang cukup panjang.
Sebelum okupasi, katanya, pertemuan antara Futasi dengan PTPN III telah berulang kali dilakukan. Seperti pertemuan yang difasilitasi Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopicam) Sitalasari.
Lanjut Robert, proses mediasi juga telah ditempuh. Begitu pula dengan sosialisasi tentang keberadaan lahan HGU Nomor 1 Siantar. Bahkan tali asi (suguh hati) pun telah diberikan PTPN III kepada penggarap. Sehingga menurut Robert, langkah yang dilakukan PTPN III sudah cukup humanis.
"Langkah yang dilakukan hingga sampai okupasi sudah bertahun-tahun dilakukan. Dibuat sosialisasi, mediasi, dilakukan suguh hati, itukan bagian dari humanis. (Sehingga) tidak serta merta dilakukan okupasi. Kan sudah ada langkah-langkah. Forkopicam juga sudah melakukan pertemuan," tuturnya.
Asisten Personalia PTPN III Kebun Bangun Doni Manurung mengatakan, pertemuan di KSP cukup bermanfaat. Karena pihaknya mendapat informasi penting dari perwakilan dari Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR)/BPN tentang ketentuan objek reforma agraria.
"Kementrian ATR/BPN menyebutkan, sesuai Perpres Nomor 86 Tahun 2018 pasal 7, lahan yang dapat dimohonkan (sebagai) objek reforma agraria adalah lahan HGU yang sudah habis masa berlakunya dan tidak dimohonkan perpanjangan atau pembaharuan oleh pemilik sebelumnya, minimal 1 tahun setelah berakhir," sebut Doni Manurung.
Dengan demikian, mengacu ke Perpres Nomor 86 Tahun 2018, maka lahan HGU Nomor 1 Siantar yang terletak di Kelurahan Gurilla dan Bah Sorma tidak dapat dimohonkan sebagai objek reforma agraria, tuturnya.
Informasi yang dihimpun, hadir pertemuan di KSP, diantaranya, Walikota Siantar dr Susanti Dewayani SpA, Kapolres Siantra AKBP Fernando, Dandim Simalungun, Plt Kepala BPN Siantar Pangasian Sirait, Dandim 0207/Simalungun Letkol Inf Hadrianus Yossy Suherman, perwakilan dari BPN Sumut, perwakilan dari Kementerian ATR/BPN.
Hadir juga, pihak dari PTPN III, Kabag Tapem Sekretariat Daerah Pemko Siantar Robert Sitanggang SSTP, perwakilan Futasi, perwakilan KPA, perwakilan dari Kementerian BUMN, Holding PTPN, Asisten Personalia PTPN III Kebun Bangun dan lainnya. (One)
0 Komentar