Breaking News

6/recent/ticker-posts

Dalam Tempo 6 Jam, Satreskrim Polres Batu Bara Tangkap Pelaku Jambret

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Batu Bara — Penagkapan pelaku jambret dalam tempo 6 jam berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Batu Bara, Di Lingk VI Kelurahan Lima puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Kamis (29/12/2022).

Kasat Reskrim Polres Batu Bara Akp Jhon H. Tarigan. SH, membenarkan penangkapan terhadap tersangka Mhd, (32), warga Dusun lll Desa Titi Payung, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, yang diamankan Pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2022 sekira pukul 09:00 WIB, Bersama barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor honda supra x 125 warna hitam lis merah, 1 (satu) unit hp merek Redmi note 11pro 5G.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara juga menjelaskan kronologis kejadian," Bahwa pada saat pelapor/korban sedang berjalan kaki di jalan umum Lingk, VI Kel. Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara untuk berangkat kerja menuju ke Kantor PLN Lima Puluh.

Kemudian saat tepat berada atau melintas di depan Tanah Lapang Lingk,. VI Kel. Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara yang mana pada saat tersebut pelapor sedang memegang handphone miliknya, selanjutnya tiba-tiba datang 1 (satu) orang laki-laki yang tidak dikenal dari arah belakang pelapor dengan mengenderai Sepeda Motor dan mendekati pelapor selanjutnya langsung merampas handphone milik pelapor dan melarikan diri kearah Jalan Besar/Jalinsum Lima Puluh.

Masih dijelaskan Kasat Reskrim Polres Batu Bara, Seketika pelapor berteriak minta tolong dan beberapa petugas Kepolisian yang sedang berada di lokasi langsung melakukan pengejaran.

Adapun handphone milik pelapor yang hilang dicuri atau dirampas oleh terlapor yaitu 1 (satu) unit Handphone merk Redmi Note 11 Pro 5G warna silver dengan Nomor IMEI: 864451056343460 dan 864451056343478, Nomor Sim Card 085274341961. 

Dan atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah) selanjutnya melaporkannya ke Polres Batu Bara guna dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara RI. Pungkasnya. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar