Breaking News

6/recent/ticker-posts

Diduga Dianiaya Suaminya, Seorang ibu Rumah Tangga Meninggal Dunia

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Sorong Papua Barat Daya — Dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di kota Sorong.Kekerasan Dalam rumah tangga (KDRT),berupa penganiayaan yang di lakukan oleh suaminya sendiri mengakibatkan istrinya meninggal Dunia di rumahnya sendiri yang beralamat di jalan kembang sepatu Klademak 3 kota Sorong Papua barat Daya, Selasa (20/12/22).

Menurut Kapolres Sorong kota AKBP Johannes Kindangen S.Ik , M.Si melalui Kanit 1 Tipidum sat reskrim polres Sorong kota Ipda Dwi Prawoko S.H menjelaskan bahwa awal mulanya pada tanggal 20/12/22 sekitar pukul 00.00 wit,kami mendapat laporan dari masyarakat melalui layanan 110,menyampaikan bahwa ada penemuan mayat.setelah itu Pawas Bersama Dalmas dan SPKT menuju TKP,kemudian kami juga dari Reserse polres Sorong kota langsung menuju ke TKP yang di pimpin PLH kasat Reskrim Iptu Adul Bayu Ananda S.Tr.K , S.IK polres Sorong kota bersama tim identifikasi untuk menuju ke TKP.Setelah kami tiba di TKP menurut beberapa saksi bahwa antar korban dan pelaku sering cekcok atau keributan sehingga korban meninggal dunia. Meninggalnya seorang ibu dengan inisial M.A diduga karena di aniaya oleh pasangannya sendiri yang berinisial S.A yang bekerja sehari harinya sebagai security.

Selanjutnya menurut Ipda Dwi bahwa ketika kami menerima informasi laporan tersebut kami langsung menuju ke TKP sekitar pukul 24.00 wit atau jam 12.00 wit malam dan kami mendapatkan informasi dari beberapa saksi yang terdiri dari keluarga korban dan tetangga.menyampaikan bahwa Korban Atas nama M.A meninggal di duga akibat di aniaya pasangannya sendiri dan pada saat kejadian tersebut saksi melihatnya sendiri korban di aniaya pelaku dengan inisial S.A,"ucap Ipda Dwi Prawoko S.H".

Dari sejumlah keterangan yang di peroleh dari beberapa saksi,selanjutnya pihak kepolisian polres Sorong kota langsung melakukan penahanan terhadap pelaku guna mendalami kejadian tersebut.

Setelah kami mendalami dan mengintrogasi pelaku,kemudian pelaku mengakui perbuatannya tersebut dimana berawal saat keduanya saling Cekcok sehingga pelaku memukul bagian belakang kepala korban sebanyak beberapa kali kemudian pelaku juga memukul bagian depan kepala korban sehingga korban terjatuh.

"Dari hasil introgasi tersebut kami juga sudah mendapatkan informasi dari beberapa saksi bahwa memang benar sudah beberapa hari ini antara pelaku dengan korban sering terjadi cekcok atau keributan dalam rumah tangganya,sehingga berujung pada penganiayaan terhadap sikorban,Saat itu pelaku yang berprofesi sebagai scurity,setiap pulang kerja selalu dibawah pengaruh minuman keras,"ujar Ipda Dwi".

Kemudian Ipda Dwi Prawoko SH Menambahkan bahwa untuk mempertangungjawabkan perbuatannya,maka pelaku terancam pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia,"tuturnya"

(Tim/Red)

Posting Komentar

0 Komentar