Singkawang, Kalimantan Barat — Kepolisian Polres Singkawang mengamankan tiga orang tersangka yang diduga merupakan pelaku pencurian di pondok kebun milik Beti di Kelurahan Nyarumkup, Kecamatan Singkawang Timur.
"Empat orang ini masing-masing berinisial YA, FN, RA, HH. Keempat orang ini diduga melakukan pencurian pada Rabu (16/11/2022). Dan dari keempat orang tersebut salah satu tersangka anak dibawah umur,"ujar Kasi Humas Polres Singkawang, Iptu M. Maulidin, Kamis (29/12/22).
Pada tanggal 17 November 2022 ketika karyawan beti akan bekerja di pondok kebun, didapatinya bahwa gembok di kebun sudah terbuka dan barang yang ada di pondok sudah tidak ada lagi," ucap Maulidin.
Kemudian pada tanggal 19 November korban melaporkan ke Polsek Singkawang Timur, selanjutnya Polsek Singkawang Timur melakukan penyelidikan dan pelaku di tangkap oleh penyidik Polsek Singkawang Timur dan di backup dengan Reskrim Polres Singkawang,"tambah Maulidin.
Keempat pelaku adalah warga Singkawang Timur,dan motif mereka hanya untuk kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, keempat orang tersebut akan dikenakan Pasal 363 ayat ke-1, ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Sementara barang Bukti yang berhasil kita amankan berupa Mesin Penebas, Genset, Alat Semprot Rumput,"ungkapnya. (Lay)
0 Komentar