Batu Bara — Personil Polsek Labuhan Ruku melaksanakan Giat Restoratif Justicee mediasi permasalahan penganiayaan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 18 Desember 2022 sekira pukul 00:15 WIB, yang dilakukan terlapor Antonius Gultom als Toni (24), warga Dusun X Rumbia Desa Pematang Rambai dan terhadap korban Darwin (19), warga Dusun VIII Desa Bagan Baru Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara, di Polsek Labuhan Ruku, Jum'at (23/12/2022).
Peristiwa tindak pidana penganiayaan dijelaskan oleh Kapolsek Labuhan Ruku Akp Fery Kusnadi, "Benar terhadap diri korban Darwin yang dilakukan terlapor Antonius Gultom als Toni dengan cara terlapor memukul wajah korban dengan menggunakan tangan kanan terlapor sebanyak 1 (satu) kali.
Sehingga mengenai bibir bagian atas/bawah korban dan mengenai hidung korban lalu terlapor memukul leher korban sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan kanan pelapor hingga korban mengalami luka robek dibagian bibir atas/bawah dan hidung pelapor mengeluarkan darah.
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut kepolsek labuhan ruku guna proses hukum lebih lanjut."jelasnya.
Masih dijelaskan Akp Fery Kusnadi, SH. MH, Saat ini Personil Polsek Labuhan Ruku melakukan mediasi antara korban dan pelaku dengan mengedepankan Keadilan Restorative Justice, Yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan Pelaku, Korban, Keluarga Pelaku dan Korban dan pihak lain untuk mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku.
"Hasil dari Giat Restorative Justice kedua belah pihak sepakat berdamai dan membuat surat kesepakatan perdamaian dan kegiatan Restorative Justice berjalan dengan baik dan lancar."pungkasnya.
0 Komentar