Simalungun — Unit Reskrim Polsek Perdagangan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya, Pelaku curanmor ini ditangkap pada hari Minggu (25/12/2022) sekira pukul 13:00 WIB di Huta II Nagori Pematang Kerasaan Rejo Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
"Pelaku curanmor yang ditangkap oleh petugas kami ini berinisial Ahmad Damanik (53) berprofesi supir, Alamat Huta IV Nagori Pematang Kerasaan Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun."jelas Kapolsek Perdagangan Akp Josia, SH. MH., mewakili Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung, di ruang kerjanya, Senin (26/12/2022).
Lanjut Akp Josia, SH. MH, Dari tangan pelaku ini petugasnya berhasil menyita barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki warna Hitam tahun 2007 dengan Nomor Polisi BK 2653 IB, Nomor Rangka MH8EN125A7J475977 dan Nomor Mesin F4051D476047, milik korban Subandi (54) berprofesi Petani, warga Huta II Nagori Pematang Kerasaan Rejo Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Kapolsek juga menjelaskan, "Pada hari Minggu tanggal 25 Desember 2022 pukul 09.20 WIB dengan mengendarai sepeda motor Suzuki BK 2653 IB Korban tiba di Huta IV Pandoman Nagori Pematang Kerasaan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Kemudian korban memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan dan kemudian korban mengambil daun ubi ke ladang ubi yang berjarak ± 10 Meter dari tempat korban memarkirkan sepeda motor.
Setelah mengumpulkan daun ubi, Korban kemudian hendak menumpuknya di dekat sepeda motornya, dan kemudian korban ketahui bahwasanya sepeda motornya sudah tidak ada lagi.
Kemudian korban pulang ke rumah dan memberitahukan peristiwa tersebut kepada keluarga dan tetangganya.
Masih dijelaskan Kapolsek, Pada pukul 13.00 WIB saksi Kasiani melihat pelaku melintas di depan rumah dengan mengendarai sepeda motor milik korban.
Kemudian warga yang mengetahui mengejar pelaku dan kemudian pelaku dan barang bukti berhasil diamankan.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkannya ke Polsek Perdagangan agar Pelaku dapat diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku di Wilayah Negara R.I.
"Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Perdagangan untuk diperiksa secara intensif."jelas Kapolsek Perdagangan Akp Josia. SH, MH., (Red)
0 Komentar