NTB Dompu — Bertepatan minus tiga hari tahun baru 2023, kamis, (29/12/2022) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Dompu Kanwil Kemenkumham NTB mengikuti Sosialisasi e-Berpadu yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Dompu.
Kegiatan ini diselenggarakan untuk mewujudkan digitalisasi Administrasi Perkara Pidana dan memangkas prosedur panjang birokrasi yang berliku-liku.
Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) merupakan upaya digitalisasi Administrasi Perkara Pidana dan memangkas prosedur panjang birokrasi sehingga tercipta efektifitas dan efisiensi layanan perkara pidana dalam meningkatkan pelayanan pada masyarakat.
"Salah satu manfaat e-Berpadu untuk masyarakat yakni terkait izin besuk tahanan yang membutuhkan izin terlebih dahulu kepada pihak Pengadilan Negeri sebelum membesuk tahanan di Lembaga Pemasyarakatan," ungkap Subai selaku Ketua PN Dompu.
Lebih lanjut Ia menerangkan, aplikasi ini bentuk dari sinergitas antara penegak hukum dalam membangun pelayanan hukum yang prima dan berkeadilan.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan efisiensi layanan perkara pidana yang mewujudkan pelayanan maksimal bagi masyarakat pencari keadilan, pungkasnya. (Rdw/Dodo)
0 Komentar