Singkawang, Kalbar – LBH Bhakti Nusa resmi melayangkan SURAT KEBERATAN atas surat usulan DPRD Kota Singkawang ke Mendagri tentang nama calon PJ Walikota Singkawang yang diduga cacat hukum administratif. Selasa 20 Desember 2022.
Menurut sumber dari beberapa Fraksi DPRD Kota Singkawang menjelaskan bahwa bahwa nama Drs.H.Sumastro,M.Si tidak ada dalam usulan calon PJ Walikota Singkawang ke Mendagri dan hal tersebut diperkuat dari penyataan Gubernur pada salah satu satu media online yang mengatakan bahwa nama Drs.H.Sumastro,M.Si tidak juga ada dalam nama usulan mereka ” ungkap Udin menjelaskan.
Maka kami LBH Bhakti Nusa melayangkan surat keberatan kepada ketua DPRD Kota Singkawang untuk mencabut surat usulan Nomor 170/168/DPRD tanggal 15 November 2022 Hal : Usulan Nama-Calon Penjabat Walikota Singkawang atas Pj Walikota SKW ke Mendagri.”ungkap udin.
Setelah meneliti perundang-undangan yang berlaku, seyogianya Ketua DPRD Kota Singkawang mengajukan Usulan Nama Calon Penjabat Walikota Singkawang, sebagaimana Surat Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal Otonomi Daerah Nomor 131.61/7204/SJ. Hal : Usulan Nama Penjabat Kepala Daerah, tanggal 31 Oktober 2022, di tujukan Kepda Ketua DPRD Kota Singkawang” jelas udin lagi.
Dalam hal ini Usulan yang disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri sebagaimana tersaebut diatas, Surat Ketua DPRD Kota Singkawang tidak tunduk dan taat terhadap Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan/atau melawan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dan KEPUTUSAN Ketua DPRD tesebut bertentangan dengan ketentuan Tata Tertib DPRD Kota Singkawang terkait mekanisme Usulan Nama Calon Penjabat Walikota Singkawang tahun 2022 keputusan diambil tidak KOLEKTIF KOLEGIAL sebatas asas pengambilan keputusan DPRD Kota Singkawang yang sewenang-wenang terdapat kecacatan hukum administrasif dan oleh karenanya tidak sah dan batal demi hukum.
Karena cacat hukum admistratif keputusan tersebut berakibat tidak sah dan batal demi hukum, kami sebagai Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bhakti Nusa KEBERATAN.
Dan sesuai Pasal 75, ayat (2) dan Jonto Pasal 77, ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 tahun 20214 Tentang Administrasi Pemerintahan yang berbunyi ; “Badan/atau Pejabat Pemerintahan menyeleseikan keberatan paling lama 10 (sepulu) hari kerja”.
Dan apabila waktu yang telah ditentukan maka kami akan mengajukan Gugatan ke PTUN Pontianak guna menguji keabsahan Surat Keputusan Walikota Singkawang tersebut.
Demikian surat yang kami sampaikan kepada Ketua DPRD Kota Singkawang, agar dapat mencabut dan/atau membatalkan Surat Usulan Nama Penjabat Walikota Singkawang tersebut”Ungkap Udin sekaligus menutup Wawancara. (Leo)
Sumber : mns & Jk
0 Komentar