Batu Bara — Kasus pengerusakan mobil advokad Ferari akhirnya dilaporkan ke Polres Batu Bara, Sesuai Laporan Polisi Nomor LP/EV/850/XII/2022/5PKT/POLRES BATUBARAPOLDA SUMATERA UTARA, Kamis (29/12/2022) sekira pukul 22:50 WIB.
Ketua DPC Ferari Kabupaten Batu Bara sekaligus Ketua LBH Ferari Batu Bara Hemisyam Damanik langsung melaporkan pengerusakan mobil Toyota Fortuner bernomor polisi B 1612 PK miliknya yang dilakukan orang tak dikenal (OTK) sepeluang dirinya dari Pengadilan Tinggi (PT) Sumut.
"Oleh karena saya memang sudah ada program ke PT Sumut maka tadi malam sepulang dari Medan telah saya buat LP resmi ke SPKT Polres Batu Bara, kata Helmisyam Damanik."jelas Helmi pada Jum'at (30/12/2022).
Helmi berharap pengaduannya secepatnya diproses, Polisi juga diharapkan dapat mengungkap kasus ini dengan menemukan dua terduga pelaku yang merusak mobil miliknya.
Dikatakan Helmi, Melihat kondisi mobilnya sepertinya kedua pelaku melakukan pengerusakan dengan menggunakan benda keras seperti palu besi.
Akibat dipukul benda keras, kaca depan dan samping mobil Toyota Fortuner miliknya pecah berantakan.
Aksi pengerusakan tersebut terjadi di kediamannya di Desa Empat Negeri Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, Kamis (29/12/2022) sekira pukul 03:40 WIB.
Diungkapkan Helmi kejadiannya berlangsung cepat. Karena saat mendengar suara pecahan kaca, pengacara muda tersebut sempat mencoba melihat situasi diluar rumah dan hanya melihat sekilas. Helmi menduga ada 2 orang berboncengen mengendarai sepeda motor yang meninggalkan lokasi rumahnya.
Kami sempat melihat pelaku berjumlah 2 orang naik sepeda motor seperti jenis matic. Tapi untuk saat ini saya masih ada perkerjaan yang belum bisa saya tinggalkan. Insha Allah nanti malam saya akan buat laporan secara resmi ke Polres Batu Bara. jelasnya.
Meski demikian, ia mengaku telah mencurigai beberapa orang yang diduga kuat terlibat melakukan pengerusakan tersebut.
Advokat Ferari itu menambahkan, aksi pengerusakan tersebut bisa jadi merupakan upaya teror, yang berkaitan dengan profesinya sebagai penegak hukum yang berada di luar pemerintahan.
Dugaan tersebut semakin kuat, lantaran pelaku tak mengambil satupun barang milik korban yang ada di dalam mobil. Dari peristiwa itu, Helmi mengalami kerugian sekitar Rp.10 juta.
Setelah pemberitaan pengrusakan mobil milik advokad muda tersebut viral termasuk di media sosial, Kasat Reskrim Polres Batu Bara Akp Jhon H Tarigan menugaskan Kanit I Resum Iptu Jimmy R. Sitorus melakukan cek lapangan dan olah TKP. (HP)
0 Komentar