Breaking News

6/recent/ticker-posts

Penjudi Remi 5 Orang Di Gerebek Tim Elang Polsek Woja

TARUNAGLOBALNEWS.COM

NTB Dompu — Guna memberangus penyakit sosial yang meresahkan masyarakat di Kecamatan WOJA khususnya, agar situasi keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat tentram, Polres Dompu dalam hal ini Polsek Woja intens laksanakan operasi pemberantasan penyakit sosial utamanya perjudian jenis apapun.

Tak begitu lama mendapat informasi dan laporan masyarakat, kali ini Personil Polsek Woja langsung menyisir lokasi yang kerap digunakan sebagai arena perjudian remi. Dan alhasil petugas berhasil meringkus 5 (lima) orang warga yang tengah asyik bermain judi menggunakan kartu remi, Selasa (20/12/2022) sekira pukul 01.50 Wita.

Kapolsek Woja, IPDA Zainal Arifin, S.Sos., ketika dikonfirmasi awak media membeberkan, bahwa aktifitas perjudian di wilayah hukum Polsek Woja sangat meresahkan masyarakat dan marak sekali terjadi perjudian remi, bola dadu dan perjudian sabuk ayam maupun judi online.

"Benar, tim elang telah menangkap lima orang warga Kelurahan Monta Baru yang sedang asik main judi Remi pada dini hari tadi," ungkap Kapolsek.

Komplotan pelaku, jelas Kapolsek, masing-masing inisial DS (36), warga terminal Ginte, Kandai Dua, AR (40), DO (35), NA (54) ketiganya merupakan warga Lingkungan 5 dan Lingkungan 3 Kelurahan Monta Baru, Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.

Selain itu, sambung Kapolsek, salah satu pelaku yang di tangkap merupakan oknum ASN di salah satu instansi pemerintahan berinisial IS (52)asal warga Dusun Rasa Na'e, Desa Baka Jaya Kecamatan Woja.

"Dimana ke lima oknum tengah asyik berjudi di rumah NA yakni di Lingkungan 3 Kelurahan Monta Baru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu."

Mereka ditangkap Tim Elang Polsek woja yang dipimpin Kanit Sabhara, Aiptu M. Saihun di salah satu rumah warga setempat tanpa perlawanan," tutur Kapolsek.

Dari hasil penggerebekan, lanjutnya, beberapa barang bukti telah diamankan, antara lain uang tunai senilai total Rp. 1.390.000,-, Handphone berbagai merek sebanyak 5 Unit, Dompet 2 buah warna hitam dan warna Coklat, 1 Buah Buku Catatan, 2 Pasang Kartu Remi, 1 Buah Meja Kayu Segi Empat, serta 2 Unit Sepeda Motor.

"Kelima oknum warga tersebut, kini telah diamankan bersama barang bukti ke Mapolsek Woja, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku", tandas Zainal sapaan akrab mantan Kasi propam Polres Dompu.

Masih kata Zainal, atas perbuatan yang dilakukan oleh ke lima pelaku bakal di jerat pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun masuk bui, pungkas Kapolsek. (Rdw/Dodo)

Posting Komentar

0 Komentar