Breaking News

6/recent/ticker-posts

Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Ringkus Tiga Pelaku Pembunuhan Berencana Dan Pencurian Dengan Kekerasan

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Tanggerang — Kapolres Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menggelar Konferensi Pers terkait kasus pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang diduga pelaku berjumlah tiga orang, di halaman Polres Tanggerang Kota. Jumat (30/12/2022).

Dalam keterangannya pers nya, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan secara rinci kronologis kejadian, Pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2022 sekitar pukul 15.30 WIB dilaporkan adanya penemuan mayat oleh masyarakat di sungai Cisadane, tepatnya di Kampung berkelir Babakan Kota Tangerang dalam keadaan terbungkus bed cover dan terikat dengan lakban berwarna merah. 

Setelah itu tim anggota dari Polsek Polres dan inafis Polres Metro Tangerang Kota mendatangi TKP dan mengangkat mayat tersebut, kemudian bungkus bed cover tersebut dibuka lalu diketahui bahwa di dalamnya terdapat mayat perempuan dalam keadaan kepala di titik-titik plastik warna hitam, lehernya dijerat dengan kabel warna hitam yang dikunci dengan Hanger atau gantungan baju, kedua tangan terikat ke belakang dengan kain warna putih dan kaki juga terikat dengan lakban warna merah.

Selanjutnya mayat dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk dilakukan identifikasi visum luar dan autopsi dengan hasil, Di tubuh korban terdapat empat buah tato yaitu tato kupu-kupu di tengkuk belakang kepala tato bunga teratai di bagian dada kiri tato daun di pinggang dan tato kupu-kupu di bagian bawah korban serta kalung emas.

Sedangkan hasil otopsi, Terdapat memar pada bibir leher pelipis punggung lengan dan hidung, Terdapat resapan darah pada otot leher kanan dan kiri serta otot dada kanan, Patah tulang rawan gondok tulang iga dan tulang dada, Dengan kesimpulan penyebab matinya orang ini, Akibat kekerasan benda tumpul pada leher yang menyumbat jalan nafas sehingga menyebabkan mati lemas.

Kombes Pol Zain Dwi Nugroho juga menjelaskan kronologis pengungkapan, "Pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2022 pukul 19.30 WIB mendapat informasi bahwa di Polres Tangerang Selatan menerima laporan orang hilang atas nama Elis Sugiarti (49) pada tanggal 9 Desember 2022 dari Rene tumbelekka (suami), Dimana istrinya atas nama Elis Sugiarti telah meninggalkan rumah di Taman Rempoa Indah Pada tanggal 8 Desember 2022 sekira pukul 10.30 WIB dengan menggunakan mobil Honda HRV Nopol B 1012 DFQ dengan tujuan ke perumahan Grand Pinang Senayan Pondok Pucung Pondok Aren Tangerang Selatan atau rumah milik korban yang disewa oleh (WNA) Sri Lanka atas nama Srh.

Kemudian petugas menghubungi suaminya Reni tumbelekka dan keluarga untuk datang ke RSUD Kabupaten Tangerang dan hasil pencocokan ciri-ciri korban baik tato dan kalung emas yang ditemukan maupun pakaian yang dipakai korban suaminya menyatakan ciri-ciri korban identik sehingga yakin bahwa korban adalah Elis Sugiarti istrinya Yang dilaporkan hilang sejak tanggal 8 Desember 2022 di Polres Tangerang Selatan.

Dari terungkapnya identitas tersebut tim gabungan Polres Metro Tangerang kota dan Polres Tangerang Selatan kemudian melakukan penyelidikan terhadap aktivitas korban di tanggal 8 Desember 2022 dan keterangan saksi suami dan satpam Grand Pinang Senayan bawa korban terakhir bertemu dengan srh WNA Sri Lanka itu yang menyewa rumah korban di Grand Pinang Senayan Pondok Pucung dengan tujuan untuk mengkonfirmasi bahwa srh akan membeli rumah tersebut.

Lalu pada tanggal 14 Desember sekitar pukul 20 WIB tim gabungan mengamankan srh di rumah kontrakannya dan dibawa ke kantor Polres Metro Tangerang kota untuk dimintai keterangan secara intensif awalnya srh tidak kooperatif namun setelah ditunjukkan bukti-bukti yang dikumpulkan antara lain CCTV daerah sekitar Bandara Soekarno Hatta CCTV Bintaro center CCTV fresh market Bintaro dan handphone pelaku barulah srh mengaku telah menjual mobil korban ke am alias Sion dan MK di Surakarta namun srh tidak mengakui bahwa dia telah membunuh korban.

Setelah ditunjukkan hasil digital forensik di mana dari history browser Internet salah satu handphone srh ditemukan bukti petunjuk bahwa pada tanggal 4 Desember 2022 srh mencari informasi atau belajar cara menjerat orang sampai mati dan cara untuk melenyapkan mayat akhirnya srh mengakui segala perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap korban dengan cara menjerat korban dengan kabel di rumahnya Grand Pinang Senayan kemudian membungkus korban dengan bed cover dan diikat lalu dibuang ke sungai Cisadane tepatnya di jembatan Cisauk.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polres Metro Tangerang kota telah ditetapkan terus tiga tersangka antara lain satu srh WNA Sri Lanka sebagai pelaku utama pembunuhan berencana am alias Sion WNI sebagai pelaku pengadaan mobil korban di Surakarta MK WNI sebagai pelaku penadahan mobil korban di Surakarta Barang bukti yang disita 1 buah sprei motif lingkaran garis-garis berwarna merk Star collection Lollipop satu buah baju warna putih merk Zara 1 buah celana panjang warna hitam merk Zara 1 buah celana dalam warna krem merk Victoria Secret bra warna krem merk Victoria Secret sarung bantal warna putih kabel warna hitam panjang 1,5 m merk Line tag satu buah gantungan baju dalam keadaan patah berwarna putih 7 buah potongan lakban warna merah bertuliskan satu buah kalung warna emas 3 buah potongan tali warna hitam 2 buah kantong plastik warna hitam Barang bukti yang disita dari tersangka inisial RH 1 unit telepon genggam merk Samsung Galaxy a32 1 unit telepon genggam merk Samsung Galaxy a032f 1 unit telepon genggam merk Redmi A5A 1 unit mobil merk Suzuki tipe Ertiga xl7 warna putih 1908 wfi 1 buah potongan tali yang identik dengan yang ditemukan pada korban 4 buah gantungan baju yang identik dengan yang ditemukan pada korban satu kantong plastik warna hitam yang identik yang ditemukan pada korban satu buah kaos berkerah warna abu-abu satu buah celana panjang jeans warna biru rekening koran Bang OCBC nisp-an srh atas nama srh uang tunai sebesar 20 juta sisa hasil penjualan mobil Honda HRV warna hitam Noval B 10 12 DFQ 1 buah besi dumble.

Barang bukti yang disita dari keluarga korban, Satu buah telepon genggam merk iPhone 12 Pro Max 1 lembar tangkapan layar foto spray motif garis-garis yang identik dengan yang ditemukan pada korban 1 buah kotak jam tangan merk Rolex Barang bukti yang disita dari saksi inisial gs 1 unit mobil Honda hr-v warna hitam Nouvo B 10 12 dfq 1 buah STNK atas nama e s 1 buah kunci kontak mobil Honda hr-v Barang bukti yang disita dari tersangka penadah inisial am aliation 1 unit telepon genggam merk Samsung A71 warna Perak 1 bundel percakapan melalui WhatsApp antara am aliation dengan MK 1 bundel percakapan melalui WhatsApp antara am aliation dengan I 1 buah tangkapan layar Bukit transfer Bank BCA ke bank OCBC NISP milik tersangka inisial srh rekening koran Bank BCA atas nama am uang tunai 7 juta sisa dari keuntungan penjualan mobil Honda HRV.

Barang bukti yang disita dari tersangka penadah inisial MK 1 buah telepon genggam merk Samsung Galaxy Z4 3 warna hitam 1 buah tangkapan layar bukti transfer antar bank BCA dari MK ke HS rekening koran Bank BCA uang tunai 6 juta sisa keuntungan penjualan mobil.

Modus operandi tersangka srh ingin menguasai barang berharga milik korban jam tangan Rolex dan mobil Honda hr-v dengan cara mendekati korban dan berpura-pura bersikap baik kepada korban kemudian tersangka membunuh korban dan dengan cara sengaja ingin melenyapkan Jenazah korban dengan cara dibuang ke sungai Cisadane agar aksinya tidak diketahui dan korban tidak ditemukan.

Pasal yang dipersangkakan pembunuhan berencana pembunuhan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan penadahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP 338 KUHP 365 ayat 3 KUHP dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal yaitu hukuman mati.

Langkah-langkah yang akan dilakukan melakukan rekonstruksi melakukan pencarian terhadap barang bukti jam tangan merk Rolex dan penadahnya berkoordinasi dengan JPU. "Jelas Kapolres Tanggerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho secara rinci. (Wennie) 

Posting Komentar

0 Komentar