NTB Dompu — Untuk membumi hanguskan peredaran Narkoba di wilayah hukum Kabupaten Dompu khususnya di butuhkan keseriusan dan ketegasan dari aparat penegak hukum, selain intes melakukan penangkapan namun di imbangi dengan langkah pencegahan sesuai ketentuan yang ada. Terkait hal itu kemarin sore
tim opsnal Satuan Narkoba Polres Dompu telah menyergap empat orang pengedar Narkotika jenis Shabu asal Sumbawa, Senin Sore ( 26/12/2022 ) sekira pukul 17.30 di pinggir jalan lintas Sumbawa Dompu tepatnya dusun Pali Desa Kwangko Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu.
Terduga pelaku yang berhasil di amankan masing-masing FD Alias Andrian, SD pria umur 40 tahun, AA Umur 22, dan OT usia 26 tahun kesemuanya berasal dari Daerah tetangga sebelah barat Dompu tepatnya Kabupaten Sumbawa.
Kapolres Dompu melalui melalui kasat Narkoba Iptu Abdul Malik SH menguraikan pada awak media, penangkapan terhadap para pelaku berawal dari informasi dan laporan dari masyarakat kemudian di respon cepat kasat Narkoba polres Dompu.
Setelah mendapat perintah dari kasat tim opsnal satnarkoba polres Dompu bergerak cepat menuju lokasi sebagaimana yang sudah di kantungi oleh petugas.
"Benar saja setelah tim sampai di tempat kejadian sudah melihat ke empat terduga pelaku yang dicurigai membawa narkotika jenis Shabu sedang berdiri di samping mobil avansa milik mereka yang terparkir di pinggir jalan tepatnya di dusun Pali Desa Kwangko Kecamatan Mangge Lewa, ungkap Malik.
Tak lama kemudian tim bergerak cepat langsung menyergap ke empat terduga pelaku tampa ada perlawanan dan kemudian petugas melakukan penggeledahan badan di sekitar lokasi kejadian perkara, paparnya.
Saat dilakukan penggeledahan terduga pelaku di temukan sejumlah barang bukti berupa,1 (Satu) buah plastik klip transtparan yang di dalamnya terdapat Serbuk Kristal bening yang di duga Narkotika Jenis Shabu, 1 (Satu) buah kotak hitam, 1 (Satu) buah pipet Bentuk L, 1 (Satu) buah Tutupan Botol Aqua warna Biru, 1 (Satu) buah Pipet yang bergaris Hijau, dan 1 (Satu) Buah Gunting Warna Hitam.
Selain itu tim menemukan barang bukti, 1 (Satu) buah Unit HP Merk Vivo warna Biru, 1 (Satu) buah Unit Hp Merk POCCO warna Silver, 1 (Satu) buah Unit Hp Merk Samsung A11, dan 1 (Satu) buah Unit Mobil Merk Avanzah warna Silver beserta Konci dan STNK dengan No. Pol : DR 1172 SI, serta Uang tunai Sebesar RP : 2.550.000 (Dua Juta Lima Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah).
"Total barang bukti barang haram yang berhasil di amankan seberat 3,99 Gram dan barang bukti lain yang sebagaimana yang di uraikan di atas,"beber Kasat Narkoba.
Lanjutnya, setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan Tim langsung mengamankan terduga dan barang bukti ke Mako Polres Dompu untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tandas Malik sapaan akrab Kasat Narkoba Polres Dompu.
Atas perbuatan para pelaku bakal di jerat pasal 112,114 KUHP junto UU.nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling sedikit/ minimal 7 tahun dan maksimal 20 tahun masuk penjara, pungkas Kasat Narkoba. (Rdw/Dodo)
0 Komentar