Simalungun — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) melaksanakan sosialisasi kegiatan Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) dalam Perspektif Kehumasan, Komunikasi, Opini dan Pelayanan Publik,yang berlangsung di Gedung MUI Simalungun Jalan Asahan Kecamatan Siantar,dan resmi dibuka oleh Bupati Simalungun yang diwakili Sekda Esron Sinaga, Senin (12/12/2022).
Kadis Kominfo Simalungun SML Simangunsong dalam laporannya menyampaikan tujuan dilaksanakannya sosialisasi kegiatan PPID untuk peningkatan pemahaman/penguatan implementasi dari UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten.
Sementara Bupati Simalungun dalam sambutan tertulisnya yang di bacakan oleh Sekda menyampaikan keterbukaan informasi publik salah satu ciri penting negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih. Sebab PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang di miliki oleh Badan Publik sesuai dengan UU No 14 Tahun 2022.
Keterbukaan publik juga diperlukan dalam implementasi pemenuhan standar pelayanan publik. Sebab informasi publik merupakan kewajiban setiap badan publik sehingga masyarakat dapat berpartisipasi dalam perumusan kebijakan. Masyarakat dapat memberikan saran dan masukan dalam rangka peningkatan pelayanan serta mendorong pengelolaan informasi publik semakin lebih baik di masa yang akan datang.
Diharapkan kepada penyelenggara informasi publik turut berpartisipasi aktif untuk menyediakan kepada masyarakat, sehingga terciptanya instansi atau unit kerja yang benar-benar informatif dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Sosialisasi kegiatan PPID tersebut berlangsung selama satu hari yang diikuti oleh para PPID dari OPD dan dari Kecamatan se-Kabupaten Simalungun.
Sebagai Narasumber dalam sosialisasi itu berasal dari Dinas Kominfo Sumut, Komisi Informasi Provsu dan dari Balai Besar Pengembangan SDM Penelitian Kominfo Medan serta Kabag Organisasi Setdakab Simalungun. (Pran)
0 Komentar