Simalungun — Disebutkan dalam salah satu point isi konsep tanggung jawab sosial PTPN IV adalah tanggung jawab sosial terhadap pengembangan sosial dan kemasyarakatan. PTPN IV merupakan entitas bisnis yang berhubungan langsung dengan masyarakat dimana proses bisnis perusahaan yang mengelola perkebunan membutuhkan peran masyarakat sekitarnya. Untuk PTPN IV memiliki tanggung jawab sosial terhadap pengembangan sosial dan kemasyarakatan dilokasi sekitar kebun perseroan. Tanggung jawab tersebut dilaksanakan dalam kegiatan berupa program kemitraan, bina lingkungan serta program pengembangan dan pembangunan sarana dan prasarana.
Namun pada praktiknya kerap ditemukan kebijakan yang dilakukan manajemen PTPN IV memicu terjadinya polemik dan keresahan ditengah masyarakat sekitarnya. Seperti halnya yang baru-baru ini terjadi terkait bangunan palang portal terbuat dari besi yang didirikan oleh pihak manajemen PTPN IV unit kebun Gunung Bayu di beberapa titik batas HGU mereka(23/12/2022). Namun proses pendirian palang portal tersebut telah menimbulkan beberapa tanggapan keresahan ditengah masyarakat khususnya warga desa Mangkai Baru kecamatan Lima puluh kabupaten Batu Bara.
Pasalnya beberapa palang portal yang didirikan pihak manajemen PTPN IV unit kebun Gunung Bayu di lokasi areal afdeling 3 tersebut nantinya dianggap sebagai bentuk pemblokiran atau penutupan jalan. Diketahui bahwa pihak PTPN IV unit kebun Gunung Bayu telah mendirikan portal tepat dibatas HGU mereka dibeberapa titik jalan masuk menuju desa Mangkai Baru yang selama ini menjadi akses lintasan warga masyarakat.
Beberapa warga desa Mangkai Baru yang kerap melintasi jalan tersebut mengomentari perihal bangunan palang portal tersebut. Wak Men(60) mengaku khawatir dan resah dengan adanya portal tersebut." Kira-kira apa maksud dari perusahaan memasang palang di tiap jalan mau masuk kampung kita ini ya. Apakah nantinya mereka akan menerapkan sistem buka tutup jalan ini. Sementara selama ini jalan-jalan tersebut merupakan akses lintasan yang bukan hanya dipergunakan masyarakat saja. Tapi para pimpinan perusahaan unit kebun Gunung Bayu juga kerap menggunakan akses jalan ini dan masuk melintasi jalan kampung kita untuk keluar menuju jalinsum. Selain itu truk-truk pengangkut TBS mereka juga kerap melintasi jalan kampung kita menuju PKS dan keluarnya dari jalan-jalan yang dipasang portal ini. Terutama saat jalan utama mereka rusak parah beberapa waktu terakhir ini."kesalnya.
Sementara itu Sugiyanti selaku kepala desa Mangkai Baru menyayangkan proses berdirinya palang portal dibeberapa titik ruas jalan dari dan menuju desanya yang berbatasan dengan HGU PTPN IV unit kebun Gunung Bayu tersebut." Sah-sah saja pihak perkebunan mendirikan portal dibatas HGU mereka. Cuma disini kita minta agar berkoordinasi mengenai jadwal buka tutupnya portal tersebut. Sampai saat ini (26/12/2022) tidak ada pemberitahuan terhadap pihak desa. Mengingat banyak warga kita yang ngarit (mencari rumput:red) dan mengangon (gembala ternak:red) itu kan pulangnya sore-sore. Dan disini kita selaku pemerintah desa meminta toleransi yang tinggi dari pihak perusahaan perkebunan terhadap desa sekitarnya. Bukan hanya desa Mangkai Baru saja."sebutnya.
Tanggapan juga datang dari Bambang Widodo salah seorang pemerhati sosial terkait proses berdirinya palang portal di akses jalan lintasan warga masyarakat oleh pihak manajemen PTPN IV unit kebun Gunung Bayu yang telah menimbulkan beragam asumsi serta keresahan ditengah masyarakat." Memang wajar apabila pihak perusahaan mendirikan bangunan apapun diareal HGU mereka. Namun sebagai perusahaan apalagi BUMN yang notabene merupakan perusahaan negara seyogyanya tidak serta merta mengesampingkan kepentingan masyarakat sekitarnya. Terfokus pada persoalan didirikannya palang portal disetiap akses jalan lintasan warga masyarakat yang telah menimbulkan keresahan masyarakat desa Mangkai Baru itu, kita melihat prosesnya tersebut terkesan dikerjakan dengan mengesampingkan kepentingan publik. Karena informasi yang kita dengar bahwa semua portal yang didirikan di jalan batas HGU kebun Gunung Bayu menuju desa Mangkai Baru tersebut hingga saat ini sama sekali belum ada di sosialisasikan dan koordinasi dengan pemerintah desa setempat."ujarnya.
Ditambahkan kembali ," Apabila kita mengacu pada peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2021 disebutkan didalam pasal 28 huruf b disitu dinyatakan dengan tegas bahwa pemegang hak guna usaha dilarang mengurung atau menutup pekarangan atau bidang tanah lain dari lalu lintas umum,akses publik atau jalan air. Dan lebih lanjut telah diatur juga didalam pasal 63 UU No 38 tahun 2004 tentang jalan yang menyebutkan : Setiap orang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan didalam manfaat ruang jalan sebagaimana dimaksud pada pasal 12 ayat (1) dipidana 18 bulan penjara dan denda Rp.1.500.000.000.,(satu milyar lima ratus juta rupiah). Maka alangkah baiknya apabila pihak perusahaan khususnya PTPN IV unit kebun Gunung Bayu sebelum melakukan kebijakannya apalagi yang bersinggungan dengan kepentingan masyarakat umum hendaknya melakukan sosialisasi dan koordinasi lebih dahulu dengan pemerintah setempat dan masyarakat sekitarnya. Agar tetap dapat terjalin hubungan yang harmonis antara pihak perusahaan dengan pemerintah dan masyarakat sekitarnya. "terangnya.(Des)
0 Komentar