Breaking News

6/recent/ticker-posts

Terkait Hak Karyawan Yang Resign Di PKS PT MASS Bandar Tinggi, Ketua Fraksi Partai Gerindra Kabupaten Simalungun Angkat Bicara

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Simalungun — Bonauli Rajagukguk, SH, selaku Ketua Fraksi Partai Gerindra Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Simalungun, Angkat bicara terkait Muhammad Hansen salah satu karyawan PKS PT MASS Bandar Tinggi yang resign tetapi merasa hak hak nya tak terpenuhi oleh perusahaan.

Ketua Fraksi Partai Gerindra Saat dikonfirmasi awak media melalui via seluler miliknya Rabu (21/12/2022), terkait hal tersebut ia menjelaskan. "Jika mengacu ke UU Ketenagakerjaan maupun perubahan pasal-pasalnya melalui UU Cipta Kerja, termasuk peraturan dan turunannya di Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021, ada dua penjelasan mengenai hak karyawan mengundurkan diri."

Yang pertama, karyawan tetap (PKWTT) yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri memang tidak berhak atas pesangon, tetapi berhak atas uang pisah. Kedua, karyawan kontrak (PKWT) resign mendapat “pesangon” berupa uang kompensasi.

Hal tersebut menurut ketentuan hukum ketenagakerjaan terbaru di UU Cipta Kerja dan PP No 35 Tahun 2021, Pengunduran diri maupun pemberhentian karyawan oleh perusahaan sama-sama merupakan bentuk pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam PKWTT. Namun, hak karyawan yang timbul atas berakhirnya hubungan kerja tersebut tidak sama.

Surat resign Muhammad Hansen 

Karyawan yang diberhentikan oleh perusahaan tidak berhak atas uang pesangon dan uang penghargaan pada masa kerja yang bersangkutan. Dan sebaliknya, karyawan yang berhenti karena resign berhak atas kedua jenis kompensasi tersebut.

Karyawan yang mengundurkan diri wajib memenuhi tiga syarat yang disebutkan dalam UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020, Pasal 81 Angka 42 tentang sisipan Pasal 154A ayat (1) huruf i UU Ketenagakerjaan.

Pasal 50 PP No 35 Tahun 2021, karyawan resign berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah.

Sedangkan uang pisah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Ketentuan besaran uang pisah merupakan bagian dari kebijakan masing-masing perusahaan.

Persoalannya, banyak perusahaan yang tidak menerapkan aturan tentang uang pisah dan cenderung mengabaikan hak karyawan resign tersebut.

Singkatnya, baik diatur atau tidak diatur oleh perusahaan, uang pisah tetap merupakan hak karyawan yang harus dibayarkan apabila mengundurkan diri.

Bagi perusahaan yang tidak mengatur uang pisah resign di perjanjian kerja atau peraturan perusahaan, Besaran uang pisah sama dihitung sama dengan besaran uang penghargaan masa kerja (UPMK) di Pasal 40 PP No 35 Tahun 2021. 

"Saya berharap kepada pihak PKS PT MASS Bandar Tinggi agar memberikan hak hak karyawan sesuai UU yang berlaku di Republik Indonesia. Dan saya berharap kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Simalungun agar segera dapat menindaklanjuti permasalahan ini."harap Bonauli Rajagukguk, SH.

Diketahui, Muhammad Hansen sudah bekerja selama 18 Tahun di PKS PT MASS Bandar Tinggi, Sebelumnya memiliki jabatan sebagai Staf (kepala sortasi) tetapi pada tanggal 7 Juli 2022 diangkat menjadi Asisten Laboratorium, Dan pada tanggal 30 November 2022 Muhammad Hansen resign secara resmi. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar