Breaking News

6/recent/ticker-posts

Cipto Halim Alias Anto Ditetapkan Sebagai Tersangka Pidana Fitnah Penipuan Dan Penggelapan Oleh Polres Tebing Tinggi

Tersangka Cipto Halim alias Anto

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Tebing Tinggi — Setelah melalui proses yang panjang dan melelahkan, Polres Tebing Tinggi yang berada di Jl. Pahlawan No.12 Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, akhirnya menetapkan Cipto Halim alias Anto Sebagai tersangka atas kasus fitnah penipuan dan pengelapan yang dilakukannya terhadap Hardi Mistani alias Acek Minyak dan telah melimpahkan berkas perkaranya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi.

"Setelah dilakukan penyidikan oleh Satreskrim Polres Tebing Tinggi atas nama tersangka Cipto Halim alias Anto telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Sesuai surat pengiriman Berkas Perkara No.B 6375 / XII / 2022 / Satreskrim tanggal 29 Desember 2022,"jelas Akp Agus Harianto selaku Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi saat dikonfirmasi oleh awak media Tarunaglobalnews.com di ruang Kerjanya, pada Kamis (5/1/2023).

Terpisah, Roy Fernando Salim, SE, SH. MH., selaku Kuasa Hukum dari Hardi Mistani Alias Acek Minyak, mengucapkan,"Pertama-tama saya mengucapkan terimakasih kepada teman Pers, Bapak Kapolres, Kasat, Kanit, Pidum dan Penyidik Pembantu yang pada hari ini kami sudah menerima SP2HP yang menyatakan bahwa disitu isinya bahwa saudara Cipto Halim alias Anto sudah berstatus tersangka atas laporan kami laporan fitnah terhadap saudara Hardi Mistani alias Acek Minyak," ucap Direktor & Advocate Pro Justice Law Firm kepada awak media ini di Lims Hotel Jl.Sisingamangaraja No.42 Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara. (Kongli Saragih S.Si)

Posting Komentar

0 Komentar