Batu Bara — Team Opsnal Unit I Resum Sat Reskrim Polres Batu Bara menggamankan 1 (satu) orang laki-laki dengan dugaan tindak pidana penggelapan barang berupa 1 (satu) unit Mobil Toyota Kijang Innova No pol BB 1507 CB.
Tersangka bernama Baya Wardana (28) warga Dusun Pekan Selasa, Desa Lubuk Hulu, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, ditangkap Unit Resum Sat Reskrim Polres Batu Bara di Medan.
Saat dikonfirmasi awak media pada Jum'at (20/01/2023) Kasat Reskrim Polres Batu Bara Akp Jhon H Tarigan, SH., membenarkan penangkapan tersebut
Dikatakan Tarigan, BW diamankan di Medan, pada Kamis (29/01/2023) dalam kasus dugaan penggelapan mobil.
BW yang merupakan menantu dari korban Rusli (58) warga Desa Simpang Dolok Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, dilaporkan korban telah melarikan 1 unit Mobil Toyota Kijang Innova No pol BB 1507 CB miliknya sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dari KUHPidana yang terjadi pada hari Senin 8 Agustus 2022.
Masih dikatakannya, Setelah BW tidak mengembalikan mobil yang dilarikannya, bahkan BW juga menghilang akhirnya sang mertua melaporkan kasus tersebut ke Polres Batu Bara.
Menyikapi laporan tersebut, Saya menugaskan Kanit Resum Iptu Jimmy R Sitorus untuk melakukan penyelidikan guna mengungkap kasus dugaan penggelapan tersebut.
Setelah beberapa bulan melakukan penyelidikan, tim mendapat informasi keberadaan BW di Medan. Tim dibawah pimpinan Iptu Jimmy R Sitorus langsung meluncur ke Medan, Selasa (17/01/2023).
Dua hari kemudian Kamis, (19/01/2023) Tim melihat tersangka BW disalah satu lokasi di Medan. Tanpa membuang waktu tim langsung menciduk tersangka dan memboyongnya ke Polres Batu Bara.
Pada saat diinterogasi, tersangka BW mengaku bahwa mobil mertuanya yang dilarikannya telah digadaikan kepada orang lain. Kita sudah tahu identitas penerima gadaian mobil tersebut. Saat ini tim sedang melakukan perburuan untuk menangkap penadah dan menemukan mobil milik korban, kata Kasat Reskrim Akp Jhon H Tarigan. SH. (HP)
0 Komentar