Kedua tersangka saat diamankan Unit I Sat Narkoba Polres Simalungun |
Simalungun — Guna menyapu bersih Peredaran Narkoba Di Wilayah Kabupaten Simalungun Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan Pengedar Narkoba antar Kabupaten di Huta III, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Selasa (24/1/2023) sekira pukul 15.00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH., ketika dikonfirmasi Rabu(25/1/2023) sekira Pkl.12.30 WIB membenarkan informasi penangkapan tersebut.
Barang bukti sabu-sabu dari kedua tersangka |
"Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki dewasa yang diduga menjadi pengedar Narkoba antar Kabupaten dan telah tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu, "ujar AKP Adi.
Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat, "Berdasarkan informasi yang diterima dari warga masyarakat ada melaporkan bahwasanya di Huta III, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun diduga sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit I IPTU Dian Putra, MH, berangkat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Selanjutnya pada sekitar pukul 15.00 WIB, Tim melihat ada 2 (dua) orang laki-laki dewasa yang gerak-geriknya mencurigakan, kemudian Tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap kedua laki-laki tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan diketahui kedua pria tersebut berinisial "MH(35)" warga Kampung Keling Gang Makmur, Kelurahan Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun dan "OI(48)" warga Lorong VIII, Perluasan Timur, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Dari hasil penggeledahan badan dan pakaian terhadap 2 (dua) orang laki-laki tersebut Tim berhasil menemukan 4 (empat) bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu di kantong celana yang dipakai oleh "MH(35)", berupa 4 (empat) bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 15,32 gram.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap "MH(35)", dan "OI(48)", keduanya menerangkan bahwasanya benar sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan tersebut adalah milik mereka berdua untuk diantarkan kepada pemesan, yang mana sebelumnya diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Kampung Mangke, Kabupaten Batu Bara.
Selanjutnya menindaklanjuti keterangan tersebut, Tim langsung berupaya melakukan pengembangan dan pengejaran ke Daerah Kampung Mangke, Kabupaten Batubara, namun sesampainya di lokasi yang dihunjuk oleh "MH(35)", dan "OI(48)" namun pria yang dimaksud belum ditemukan di tempat tersebut dan tetap akan dilakukan penyelidikan dan pencarian.
Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun guna proses hukum selanjutnya,"Kami Sat Narkoba Polres Simalungun telah berkomitmen untuk tetap memberantas, menyapu bersih peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polres Simalungun, dan kami berharap kepada seluruh lapisan masyarakat untuk dapat mendukung hal tersebut, apabila ada diketahui informasi tentang Narkoba segera hubungi Pihak Kepolisian terdekat atau dapat menyampaikan langsung kepada kami di posko pengaduan masyarakat di no 0811-6501-516,” pungkas AKP Adi. (Res)
0 Komentar