Batu Bara — Tim Opsnal Unit I Resum Sat Reskrim Polres Batu Bara menggamankan empat orang laki-laki yang telah melakukan tindak pidana pencurian buah tandan kelapa sawit.
Dimana keempat tersangka yang diamanakan yaitu, Rizki Malindo (27), Nanang Eriawan (31), Abdul Hafiz (25), dan Irwan Prabowo (18) yang seluruhnya merupakan warga lingkungan VIII Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Kapolres Batu Bara Akbp Jose DC. Fernandes. S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Batu Bara Akp Jhon H. Tarigan. SH, pada Jum'at (27/1/2023) mengatakan, Bahwa keempat tersangka diamankan pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023 sekira pukul 03.15 WIB bertempat di Desa Perk. Lima Puluh Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Batu Bara menjelaskan Kronologis penangkapan, Berdasarkan Informasi diterima oleh Team Opsnal Unit I Resum Polres Batu Bara terkait Pencurian Tandan Buah Kelapa Sawit di wilayah Kabupaten Batu Bara.
Mendapatkan informasi tersebut, Team opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit Unit I Resum Sat Reskrim Polres Batu Bara Iptu Jimmy Rianto Sitorus, SH, melakukan Lidik dan Penindakan terhadap pelaku Pencurian Tandan Buah Kelapa Sawit.
Kemudian, Tim Opsnal mengamankan empat Orang Pelaku selanjutnya Barang Bukti 30 (tiga puluh) tandan buah kelapa sawit, dan Pelaku diamakan di Polres Batu Bara untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Batu Bara. (HP)
0 Komentar