Breaking News

6/recent/ticker-posts

Keterbukaan Informasi Publik, PENJARA Gugat Camat Lubuk Pakam

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Deli Serdang — Keterbukaan informasi publik saat ini seharusnya bukan lagi momok yang menakutkan bagi para pemegang kekuasaan baik di eksekutif, legislative dan yudikatif. 

Saat Era digitalisasi ini seharusnya para pejabat public sudah memiliki web site badan public, guna mensosialisasikan program dan kegiatan Badan Publik.

Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang telah mendapatkan Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Sumatera Utara pada Desember 2022 lalu, tampaknya tidak diikuti oleh bawahannya dalam melaksanakan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Berdasarkan keterangan Syahbudi selaku Sekjend Perkumpulan PENJARA (Pemuda Nusantara Jawa Sumatera) pada selasa, 17 Desember 2023 di Kantor Komisi Informasi Sumatera Utara yang telah mendaftarkan gugatan sengketa informasi di jalan Alfalah Medan.

"Camat Lubuk Pakam Syahdin Setia Budi Pane diduga tidak mengerti UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Perkumpulan PENJARA mengirimkan permohonan pada tanggal 6 Desember 2022 dan mengirimkan surat keberatan pada tanggal 28 Desember 2022."ujar sang sekjend.

"Dan aneh nya pada tanggal 10 Januari 2023 Perkumpulan Penjara mendapatkan surat dari camat pakam untuk mengisi formulir Permintaan informasi."ungkap Syahbudi dengan nada kesal.

Sebagaimana yang diketahui permintaan informasi bisa melalui lisan dan tulisan dengan syarat melampirkan kartu tanda penduduk untuk perorangan dan SK Menkumham bagi Badan Hukum. Dan apabila ada kekurangan berkas Badan Publik diberikan waktu 3 hari untuk menyampaikan kekurangan tersebut sesuai peraturan komisi informasi yang berlaku.

Permohonan informasi yang dilayangkan Perkumpulan Penjara ke PPID Kecamatan Lubuk Pakam yang belum direalisasi telah resmi didaftarkan Syahbudi selaku Sekjend Perkumpulan Penjara. Gugatan sengketa informasinya ke Komisi Informasi Propinsi Sumatera Utara yang diterima oleh staf KIP Sumut saudari Ary Srikitha Ginting. (Ewi)

Posting Komentar

0 Komentar