Tanggerang — Menghadapi malam pergantian tahun baru 2023 jajaran Polres Metro Tangerang kota gelar konferensi pers terkait kasus Curanmor dan Operasi jaring peredaran minuman berakohol / miras di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota dalam 2 bulan terakhir, telah melakukan operasi Kepolisian Cipta Kondisi Situasi Kamtibmas melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan atau (KRYD) Sabtu, (31/12/2022)
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho SH, SIK, MSi didampingi Kasat Reskrim Kompol Mobri Cardo Panjaitan SH, SIK, Kasat Resnarkoba AKBP Parlin Lumban Toruan ST, MM, MH, Kasi Humas AKP Abdul Jana SH,MH menjelaskan kepada wartawan " kami lebih fokus untuk melakukan kegiatan Operasi terkait minuman beralkohol / miras dan pengungkapan kasus curanmor, karena 2 hal tindak pidana tersebut sangat meresahkan masyarakat dan menjadi pemicu terjadinya tindak pidana yang lainnya " terang Zain. Jajaran Polres Metro Tangerang kota selama 2 bulan terakhir yaitu mulai dari bulan November sampai dengan Desember 2022 telah berhasil mengungkap 44 orang pelaku, pada curanmor sebanyak 8 unit motor dari berbagai merek, di 6 wilayah yaitu wilayah Ciledug, Neglasari, Kalideres, Benda, Cipondoh, Teluk Naga dan Jatiuwung yang mana di temukannya di 10 TKP barang bukti. Sedangkan menurut pengakuan dan pengembangan dari tersangka mereka juga melakukan tindak pidana curanmor ini di 19 TKP di wilayah Tangerang Kota dan Kabupaten Tangerang di daerah Pasar Kemis, Curug Bitung, dan Legok. Lalu Minuman beralkohol / miras 6.380 botol meliputi jenis Anggur, Topi Miring, Bir dan Whisky. Pelaku sudah dilakukan Sidang Tindak Pindana Ringan (tipiring) sebanyak 10 orang dengan denda mulai 750.000 sampai dengan 1.500.000 dan selebihnya dilakukan pembinaan.
Lebih rinci Zain menjelaskan " Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 8 unit sepeda motor, kita juga menemukan kunci T, ada mata kunci magnet, supaya lebih mudah untuk membukanya, termasuk ada STNK palsu yang digunakan oleh pelaku untuk membuang kendaraan curian ini ke daerah Lebak dan termasuk di daerah Lampung, untuk pelaku dikenakan sangkaan dengan pasal 363 di mana ancaman masa hukuman selama 7 tahun penjara " terang Kapolres.
Dengan kegiatan tersebut Polres Metro Kota Tangerang berharap mampu mendukung dan menciptakan situasi Kamtibmas dalam menghadapi pengamanan tahun baru 2023. " Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual, menyediakan, mengedarkan minuman beralkohol atau miras dan untuk tidak melakukan pesta minuman beralkohol miras agar tidak mengganggu situasi dan keamanan ".
" Tentunya kegiatan yang kita lakukan tersebut salah satu upaya kita dalam pelaksanaan perayaan malam pergantian tahun 2022 ke tahun 2023 ini bisa berjalan dengan aman dan kondusif...tentunya dalam kesempatan ini menghadapi perayaan malam pergantian tahun menghimbau pada masyarakat dalam memakirkan kendaraan di tempat yang sudah disediakan yang akan terpusat si Taman Electrik, di Puspem Kota Tangerang " terang Kapolres menutup Konferensi Pers. (Wennie)
0 Komentar