Deli Serdang — Armansyah (40) salah satu warga Desa Tanjung Baru yang sudah berulang kali melaporkan persoalan limbah gudang butut ke Pemerintah Desa serta Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang Sumatera Utara, Pasalnya diduga pembuangan air limbah serta endapan air industri olahan barang bekas tersebut berimbas ke air sumur milik warga disekitaran Pabrik Butut milik CV. METTA KARUNA/ CV. SERDANG REZEKI, Namun persoalan ini juga belum ada tanggapan dari dinas terkait.
Armansyah sebagai perwakilan masyarakat pada Selasa (3/1/2023) sekira pukul 10:00 WIB, kembali mempertanyakan terkait surat dari GakkumKLHK yang telah dilayangkannya ke Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang Sumatera Utara, Dengan Nomor surat S.1934/PPSHLHK/PDW/GKM.0/11/2022 Per Tanggal 10 November 2022.
Armasyah warga Desa Tanjung Baru |
"Sudah berjalan 50 hari aduan masyarakat, tetapi belum juga ada tanggapan, yang seharusnya dalam kurun waktu 30 hari setelah surat diterbitkan sudah ada tanggapan dari Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang yang harus tersampaikan ke pelapor. Tapi dari pihak dinas terkait belum pernah menghubungi tentang proses penyelesaian aduan. "ungkap Armansyah dengan nada kesal, kepada awak media Tarunaglobalnews.com. Rabu (4/1/2023).
Diketahui sebelumnya, Dalam hal ini Armansyah datang ke kantor Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang bertemu dengan salah satu pegawai Bapak Rivan Silaen dan mempertanyakan tentang proses suratnya tersebut, dan Armansyah menjelaskan kalau memang permasalahan sudah berakhir, Beliau sebagai pelapor meminta jawaban hasil tindakan atas aduan GAKKUMKLHK tersebut secara tertulis. (Ewi)
0 Komentar