Simalungun — Terkait baleho calon Pangulu Nagori Bandar Sabam Manganju Tua Tindaon salah satu balon Pangulu/Kades sudah terpampang didepan rumah warga yang ada di huta I Nagori Bandar, Kabupaten Simalungun tepatnya depan SPBU Perdagangan. Hal ini membuat kisruh 6 balon lainnya yakni W Simatupang, R Silaen, E Siregar, E Hutagalong, J Nababan dan O Siregar. karena saat ini panitia masih melakukan proses tahapan verifikasi adminitrasi para balon.
Sementara salah satu bakal calon (balon) sudah terlihat balehonya terpampang sudah menyatakan calon pangulu. Hal ini membuat ke-6 balon lainnya berang dan kesal. Akhirnya ke 6 balon merasa kecewa terhadap panitia pilpanag dan Maujana Nagori selaku pengawas pemilihan pangulu. Terkait hal tersebut ke-6 balon meminta klarifikasi terhadap penyelenggara pilpanag.
Jum'at 27/1/2023 pukul 10,00 Wib akhirnya rapat digelar guna mengklarifikasi dari panitia. Yang dilakukan dikantor pangulu dengan dihadiri ke-6 balon, panitia serta maujana Nagori. Dalam pertemuan tersebut Winner Simatupang salah satu balon mempertanyakan kepada panitia dan maujana terkait baleho tersebut yang sudah terpampang dan sudah menerangkan bahwa kandidat tersebut sudah menyatakan dirinya sebagai calon tetap.
Padahal ke-7 balon masih harus melakukan test atau seleksi lagi yang diselenggaran di kabupaten. Guna menjaring 5 calon pangulu yang akan ditetapkan untuk mengikuti pemilihan pangulu secara serentak. Karena yang mendaftar sebagai balon pangulu sudah melebihi daripada ketentuan. Dalam pertemuan klarifikasi tersebut, Palti Simaremare selaku ketua panitia akan melayangkan surat teguran terhadap balon yang sudah mendeklarasikan dirinya sebagai calon.
Kemudian ketua maujana Sahat Simanjuntak mengatakatan, terkait hal ini bahwa maujana sudah melakukan teguran langsung terhadap pemilik rumah agar baleho tersebut dicabut. Selain itu juga Winner meminta agar panitia dan maujana bersikap netral dalam menjalankan tugas dan tupoksinya sebagai penyelenggara pilpang.
Selain itu Rambo Silaen juga mengatakan pada saat dikonfirmasi langsung, bahwa persoalan ini harus ditindak tegas. Jangan karena yang bersangkutan adalah anak dari salah satu anggota DPRD Simalungun sehingga tidak ada tindakan. Kita juga butuh aturan dan peraturan yang jelas, ujarnya.
Edi Saor Hutagalong juga menambahkan bahwa pada saat ini para balon sudah terikat terhadap aturan dan peraturan yang berlaku walaupun belum dinyatakan calon tetap oleh panitia. Karena semua itu tahapan sudah ada jadwalnya, baik pemberkasan maupun masa kampanye sampai pada tahapan pemilihan hingga penetapan pangulu terpilih.
Terpisah kabid BPMPN Lamhot Sihaloho saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pengumuman balon yang lulus aminitrasi 30 Januari. Untuk persoalan tersebut hendaknya dilaporkan kepada panitia kecamatan agar ditindak lanjuti, ujarnya singkat. (Her Markibong)
0 Komentar