Simalungun — Dugaan pengutipan uang terhadap siswa di sekolah SMP Negeri 1 Pematang Bandar dangan alibi uang Raport senilai 35 Ribu dan Pas Photo 15 Ribu. Dinilai menyalahi aturan.
Menurut sumber warga Pematang Bandar yang anaknya sekolah SMP di Tempat itu, Senin(30/1/2023) bahwa pengutipan dilakukan sekira bulan Oktober 2023 lalu,
"Sebenarnya kami sudah lama Keberatan dengan, kebijakan dari sekolah tersebut terhadap anak kami. Setahu kami itukan Negeri, artinya kesemuanya kan di tampung dalam Dana BOS", kata orang tua siswa sekaligus Tokoh masyarakat tersebut.
Selain, CJ warga yang sama, merasa diberatkan dengan kebijakan anaknya harus membayar uang Raport 30 Ribu.
"Kami kurang paham, Sebenarnya sekolah Negeri dibenarkan ada pengutipan atau tidak. Jika pengutipan itu dibenarkan, lantas uang Dana BOS untuk dikemanakan", katanya.
Menurut informasi, kedua orang tua tersebut, uang diserahkan kepada Wali Kelas masing masing siswa.
Kepala Sekolah V. Sinaga dikonfirmasi, Senin(3/1/2023) melalui telepon celularnya sekira pukul 10.20 Wib belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Diduga terjadi pengutipan terhadap siswa SMP Kelas 1 Rp 30 ribu dan Kelas 2 Rp 25 Ribu untuk kebutuhan raport. Kamis (26/01/2023) sekira pukul 12.10 Wib.
Saat dikonfirmasi awak media, Kepala SMP Negeri 1 merasa tidak senang dan marah.
Tidak mau dianggap menciptakan suasana tidak kondusif, pihak media beranjak pulang, kemudian menurut keterangan Jurnalis si Kasek VS mencegat di pintu keluar serta mendorong tubuh Jurnalis tersebut, dan menghalangi agar tidak keluar dari ruangan nya. Dan itu disaksikan seluruh guru yang ada.
Dia berkata dalam bahasa Batak, “dang huhabiari ho”, (aku gak takut sama kau) , apa rupanya kau, aku nggak takut”, katanya menantang.
Selanjutnya, sembari marah Ia mengangkat tangannya, Diduga hendak memukul Jurnalis tersebut.
Namun, Jurnalis tersebut menggadapi dengan tenang dan beranjak pulang.
Terpisah Direktur LRR Kabupaten Simlungun Parna J Sitanggang, Jumat (27/1/2023) meminta pihak orang tua siswa segera menanda tangani Keberatan terkait pengutilan tersebut, agar surat segera di kirim ke Kejaksaan Simalungun sebab, itu pungli.
“Jika benar kebijakan tersebut, itu sudah melanggar permendikbud, jadi harus dilaporkan, ke Penegak Hukum”, katanya. (Tim)
0 Komentar