Breaking News

6/recent/ticker-posts

Pemberhentian Kadus Sederhana Desa Sekip Diduga Syarat Kepentingan

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Deli Serdang — Pemberhentian kepala dusun (Kadus) Sederhana Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang diduga sarat kepentingan. Pasalnya Rahmad mantan Kadus Sederhana yang diberhentikan dalam surat peringatan tidak sesuai dengan kenyataannya atau faktanya. Demikian dikatakan Rahmad Maulana (39) tahun kepada awak media ini pada (22/01) terkait pemberhentiannya tanpa dasar. 

Menurut Rahmad Maulana, dia diberhentikan menjadi Kadus karena tidak bersedia menandatangani surat tanah yang belum jelas diketahui asal usulnya yang disodorkan Sekdes. 

"Bang mana mungkin saya tanda tangan surat tanah yang tidak saya ketahui luas dan lokasinya,"ungkap Rahmat. 

"Saya bekerja sesuai prosedur, selama tiga tahun menjabat Kadus dimasa kepemimpinan Kades sebelumnya, tidak pernah melakukan semacam ini."sebutnya. 

"Kades yang baru menjabat delapan bulan berkuasa sudah melakukan seperti ini dan karena tidak diikuti kemauannya malah memberhentikan saya secara sepihak,"kata Rahmat.

Masih dikatakan Rahmat, Dalam surat peringatan (SP) pertama sudah saya jelaskan namun tetap dibuat, saya bekerja tidak sesuai aturan, semua jawaban saya dituangkan di setiap SP namun tidak menjadi pertimbangan kepada Camat dan instansi terkait lainnya. Jadi surat peringatan itu hanya akal akalan Kades untuk memberhentikan saya.

Sementara kepala desa (Kades) Sekip Rahmad melalui telp whatsApp tidak dapat memberikan penjelasan secara rinci, bahkan seolah ada yang ditutup tutupi. 

Indikasi itu cukup jelas, sebab Kades Sekip terkesan buang badan, dengan mengarahkan awak media ini konfirmasi ke Sekdes.

"Silahkan konfirmasi kepada Sekdes menyangkut pemberhentian Kadus Rahmad Maulana."jawabnya dengan singkat. 

Ketika Sekdes dikonfirmasi melalui telp whatsApp, Sekdes mengatakan konfirmasi soal pemberhentian kadus, yang berwenang memberikan penjelasan adalah Kades bukan Sekdes. 

"Sekali lagi itu ranahnya Kades, karena dapat SP 1."pungkas Sekdes. (Ewi)

Posting Komentar

0 Komentar