Batu Bara — Polsek Labuhan Ruku mengamankan seorang laki-laki atas dugaan tindak pidana ringan pencurian ikan di Depan Kedai Kopi Hanna Masalah Link. III Kelurahan Tanjung tiram Kabupaten Batu Bara.
Pelaku Mhd Khairul Akbar Aris (30), warga Dusun I Desa Sentang Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara, diamankan Pada hari Sabtu tanggal 14 Januari 2023 sekira pukul 06:45 WIB, dengan barang bukti berupa, 1 (Satu) Buah Timba Plastik Cat Merk United Oil Warna Hitam, 1 (Satu) Helai Baju Singlet Warna Hitam Merk SPURS 1 (Satu) Helai Jaket Songkok warna Biru.
Kapolsek Labuhan Ruku Akp Feri Kusnadi SH. MH, menerangkan, Peristiwa pencurian itu terjadi, Pada hari Sabtu 14 Januari 2023 sekira pukul 06:10 WIB, korban atas nama Susilawati (45) Warga Dusun IV Gang Nelayan Desa Indrayaman Kecamatan Talawi ada menitipkan ikan kepada saudara Mawardi sebanyak 10 (Sepuluh) Kilogram di dalam wadah Timba plastik.
Selanjutnya, Akp Fery Kusnadi. SH. MH, mengatakan, Susilawati pergi membeli ikan lain, sekira pukul 06:45 WIB, setelah Kembali untuk mengambil ikan yang telah titipkan tersebut sudah tidak ada dipinggir Jalan didekat Saudara Mawardi bekerja, saat melihat ikan sudah tidak ada Ia bertanya kepada Mawardi. Namun yang bersangkutan mengetahuinya, terangnya pada Rabu (18/1/2023).
Masi dijelaskan Polsek Labuhan Ruku, setalah mencari di sekitar pajak wadah timba plastik tempat ikan ditemukan sudah kosong lalu korban menemui saudara Zulfikar yang bekerja di kedai Kopi Hann Masalah untuk melihat Rekaman CCTV dan Melihat 1 Orang Laki-laki yang tidak dikenalinya telah melakukan pencurian tersebut.
Akibat kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian Sebesar Rp.305.000,-00 (Tiga Ratus Lima Ribu Rupiah). Dan atas kejadian tersebut Pelapor merasa keberatan dan tidak senang serta melaporkan kejadian tersebut ke kantor polsek Labuhan Ruku guna Pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di negara Indonesia.
Sehubungan Laporan Polisi LP/ B/04/ I/SPKT POLSEK LABUHAN RUKU terkait Tindak Pidana Pencurian Ringan Oleh Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Bripka Kasno Suriadi. Selaku Penyidik pembantu melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka. Mhd. Khairul Akbar Aris, terkait tindak Pidana Ringan Pencurian Ikan Di Pajak TPI Tanjung Tiram. (HP)
0 Komentar