Deli Serdang — Kepala desa (kades) Binjai Kuala Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang diduga membiarkan para warga nya menganiaya pelaku berinisial IR (32) hinga sekarat dan bersimbah darah tanpa ada melakukan penghentian maupun upaya pembelaan terkait emosi warga.
Dari keterangan IR (korban) yang diketahui beralamat di dusun II desa Binjai bakung menjelaskan dan mengaku salah Kepa beberapa awak media, namun buah sawit yang kami ambil itu tumbuh di lahan Badan Wilayah Sungai (BWS) Kabupaten Deli Serdang disaat kejadian barulah saya tau bahwa sawit tersebut adalah milik Kepala Desa Denai Kuala.
"Karena saya merasa itu sawit gak ada yang punya bahkan itu masih masuk wilayah desa Binjai bakung maka saya mengambil buah nya 4 janjang kare untuk beli beras itupun saya berdua dengan teman saya,"terang korban, saat dikunjungi para awak media di rumahnya. Senin (09/01/2023).
Masih kata korban, kejadian nya hari Jum,at sekira jam 01.00 wib, disaat saya mau membawa buah sawit tiba - tiba pulahan warga sudah mengepung, seolah-olah suda dikondisikan, sehingga para warga membabibuta menganiaya.
"Itu para warga tidak punya prikemanusian dan tidak punya hati , yang parahnya lagi sampai detik ini para pelaku dan pak kadesnya belum ada datang kerumah saya untuk melihat keadaan saya bang, dan perkara ini sudah kami laporkan kepolresta Deli Serdang, "papar korban tersedu sedu menahan sakit akibat luka dari pukulan warga.
Kades desa Kuala saat ditemui awak media di ruangan aula kantor desa, membenarkan kejadian penganiayaan dan mengakui kalau buah sawit yang diambil korban adalah miliknya (Kades).
"Benar bg, kejadian penganiayaan kepada korban dilakukan beberapa warga saya, dan itu yang diambil ada 4 janjang itu buah sawit saya kebetulan saat penganiayaan terjadi saya ada disitu dan saya lihat langsung, "ucap kades.
Saat ditanya awak media, kenapa itu buah sawit yang ada di lahan BWS bisa milik pak kades, Sedangkan itu lahan pemerintah yang tak terlepas dari pengawasan.
"Itu dulu pokok sawit saya beli dari beberapa warga (ganti rugi) sehingga lahan itu (sawit) milik saya, namun transaksi (Pembelian) tidak melalui perjanjian (kwitansi) karena itu saya merasa berhak.
Kenapa pada saat kejadian penganiayaan tidak diserahkan ke Polsek terdekat, tanya awak media.
"Karena disaat kejadian pelaku (korban) minta ampun dan tidak akan mengulang perbuatan yang sama maka saya suruh pulang, tutup sang Kades. (Ewi)
0 Komentar