Breaking News

6/recent/ticker-posts

Rumah Penimbunan Barang Haram Di Anamina, Digeledah Polsek Manggelewa


TARUNAGLOBALNEWS.COM

NTB Dompu — Lagi dan lagi Personil Polsek Manggelewa berhasil membongkar tempat penimbunan Miras Oplosan jenis Brem di kediaman NS (60) di Dusun Depa, Desa Anamina, Kecamatan Manggelewa, Dompu, Jum'at (20/1/2023) sekira pukul 14.30 Wita.

Saat penggeledahan miras oplosan di tempat itu polisi mengamankan barang bukti setidaknya ada 3 ember besar, 3 ember bakulan dan 6 botol siap untuk diedarkan bahkan dikonsumsi.

Kapolsek Manggelewa, Iptu Ramli, SH., dalam keterangan pers menyebutkan bahwa pengungkapan miras oplosan tersebut berawal dari informasi warga yang resah saat kegiatan "Jum'at Curhat" di wilayah setempat.

"Sebelumnya ada masukan dari warga setempat terkait maraknya peredaran minuman keras di wilayah Manggelewa," tutur Kapolsek.

Merespon cepat informasi/atensi dari masyarakat, pihak Polsek Manggelewa langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Manggelewa Aipda Hafid untuk memimpin anggota melakukan Razia pada lokasi yang dimaksud.

"Berhubung sebentar lagi kita akan memasuki Bulan Suci Ramadhan, sehingga razia miras akan intensif dilakukan," ujar Kapolsek tegas.

Setelah mendapatkan target sesuai informasi, lanjut Kapolsek, personil langsung menggerebek rumah seorang warga di Dusun Depa, Desa Anamina, Kecamatan Manggelewa hingga pukul 15.30 Wita.

"Saat ini barang bukti serta terduga telah diamankan ke Mapolsek Manggelewa untuk diproses lebih lanjut, tandasnya.

Kemudian liwat media ini kami himbau kepada masyarakat agar tidak lagi menyimpan, membuat dan memperdagangkan miras jenis apapun khususnya di wilayah hukum Polsek Manggelewa karena perbuatan itu melanggar hukum dan dilarang oleh agama, karena dampak dari minuman keras akan merusak sendi kehidupan sosial masyarakat dan sebagai pemicu timbulnya gangguan Kamtibmas di tengah masyarakat, pungkas Kapolsek. (Rdw/Dodo)

Posting Komentar

0 Komentar