Cirebon — Polres Cirebon berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang berinisial SF (29), dan JH (27), keduanya terbukti melakukan curat di Desa Jatiseeng Kidul, Kecamatan Cilidug, Kabupaten Cirebon.
Kapolres Cirebon. Kombes Pol Arif Budiman. S. IK. MH, mengatakan dalam peristiwa itu kedua pelaku melakukan kekerasan dengan cara menikamkan pisau kepada korban. Saat itu pelaku hendak berniat mencuri uang dan barang berharga milik korban di rumahnya.
Kedua pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tembok, kemudian masuk ke kemarnya dan sempat mencuri handphone namun, korbanya yang sedang tidur terbangun dan pelaku panik sehinga melakukan kekerasan fisik, kata Kombes Pol Arif Budiman, S. IK, MH, saat konferensi Pers di Mapolresta Cirebon. Selasa (24/01/2023).
Ia mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari patroli rutin di Desa Jatiseeng Kidul yang dipimpin Kapolsek Pabuara Akp Nani Kusmayati. SH, saat itu petugas berpapasan dengan dua orang pemuda yang sedang berlari seolah saling kejar-kejaran dan dari salah satunya terlihat membawa pisau.
Selanjutnya, petugas berhasil mengamankan salah satunya berikut barang bukti sajam sebilah pisau dan mengajar pemuda yang masuk Gang. Pemuda yang berhasil diamankan itu mengaku bersama kakak tirinya adalah korban pencurian dan tengah berusaha mengejar pemuda yang berhasil kabur tersebut.
Namun anggota tidak serta merta percaya dan langsung menuju lokasi yang ditunjukan pemuda tersebut. Petugas patroli menemukan seorang laki-laki yang sudah bersimbah darah diruang tenga, dan seorang perempuan dikamar dengan Posisi duduk bersandar dibawah ranjang yang kondisinya juga bersimbah dara. Pungkas Kombes Pol Arif Budiman. (Tim)
0 Komentar