Gambar Animasi (sumber Ist) |
Cirebon — Sidang lanjutan dugaan pencabulan anak dibawah umur dengan tersangka saudara TRS di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon pada Kamis 26/1/2023.
Salah seorang keluarga tersangka tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang mengaku sebagai kakak ipar tersangka TRS yang bertempat tinggal di Larangan selatan RT.02 RW.018 Kel.Kecapi Kec.Harjamukti Kota Cirebon ketika dimintai keterangan oleh awak media terlihat pasrah.
"Pihak keluarga menerima dan pasrah atas keputusan dari PN Kota Cirebon atas perbuatan yang telah di lakukan oleh keluarga nya TRS ", tukas sang ipar.
Kuasa Hukum korban dugaan pencabulan anak dibawah umur yaitu saudara Sapto Wibowo S, SH. mengatakan " Berharap tersangka sekarang sedang proses sidang tengah berjalan, agar mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya sesuai dengan perbuatan nya dan pelajaran bagi kita semua" ungkap Sapto Wibowo S, SH. kepada wartawan.
Sapto Wibowo S, SH |
Selain itu, Kuasa Hukum korban Sapto menyesalkan, mengapa sampai saat ini yang diduga membantu si tersangka saudara TRS pelaku pencabulan anak di bawah umur yaitu saudara ARR ini statusnya masih sebagai saksi, padahal dengan jelas keterangan saksi di PN, saudara ARR ada di lokasi saat kejadian, dan pada kejadian pertama berdiri di TKP lalu pergi setelah korban dan saudara TRS yang sekarang sedang di sidangkan.
Lanjut Sapto, di kejadian kedua saudara ARR menyenteri, untuk menuju ke lokasi atau ke TKP dimana saudara TRS berada, kemudian ARR memanggil korban sambil menunggu berjarak sekitar 10 meter dekat TKP. Akan tetapi sangat di sayangkan pihak berwenang masih menjadikan nya hanya sebagai "SAKSI" Suatu pertanyaan besar bagi saya sebagai seorang advokat, merasa aneh dan baru kali ini ada kejadian seperti ini, sangat lucu dan langka sekali menurut saya, ungkap Sapto.
"Suatu pertanyaan besar bagi saya dan Tim Advokat Law Firm SWS " Pungkasnya kepada wartawan. (Wennie)
0 Komentar