Breaking News

6/recent/ticker-posts

Unit Reskrim Polsek Indrapura Berhasil Meringkus Tersangka Pencurian Yang Sudah Menjadi DPO

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Batu Bara — Unit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara berhasil meringkus Dedek Wahyudi tersangka pembongkaran rumah yang sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) di sebuah rumah di Pasar I Dusun II Desa Aras Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara. Di rumah Suriyanto, pasar I Dusun II Desa Aras.

Kapolsek Indrapura Akp Jonni Harianto Damanik. SH, menjelaskan, Tersangka telah melakukan pencucian di rumah milik Suriyanto, (38), Pada hari Jumat tanggal 07 Desember 2018 sekira pukul 18:00 WIB. Kamis (26/01/2023).

Ketiga tersangka masing-masing SR als Bujuk, (29), warga Pasar I Dusun II Desa Aras Kecamatan Air Putih, RN als Black, (37), warga Dusun V Desa Aras Kecamatan Air Putih, DK als Wahyudi, (28), warga Dusun II Desa Aras Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara (DPO).

Selanjutnya. Kapolsek Indrapura Akp Jonni H. Damanik. SH, menjelaskan kronologis kejadian, Pada hari Kamis Tgl 07 Desember 2018 sekira Pkl 18:00 WIB. Pada Saat Pelapor sedang berada di Langka Payung Kecamatan Palongonan, Kabupaten Paluta dihubungi anak pelapor atas nama Kanaya Arzila Putri dengan mengatakan bahwa rumah yang berada di pasar I Dsn II Desa Aras Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara telah dibongkar.

Setelah mendengar informasi tersebut pelapor langsung pulang kerumah yang berada di pasar I Dusun II Desa Aras Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara setelah sampai dirumah pelapor langsung memeriksa barang-barang milik pelapor. Adapun barang yang hilang Mesin Cuci Merk LG, TV 21 Inc Merk Thosiba, AC 1 PK Merk Samsung, Kulkas Merk Polytron.

Akibat kejadian tersebut pelapor membuat laporan ke kantor polsek indrapura agar bisa di tindak lanjut ataupun diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Atas Kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah).

Kemudian, kronologis penangkapan. Pada hari Rabu tgl 25 Januari 2023 sekira Pukul 11:00 WIB. Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Riwantho. SH, mendapat Informasi dari masyarakat bahwa DPO kasus pembongkaran rumah atas nama Dedek Wahyudi sedang membawa sepeda motor mengarah ke kota Lima Puluh tepatnya di dekat Rel kereta api.

Selanjutnya Personil Unit Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Riwantho. SH, melakukan pengejaran ke tempat tersebut dan langsung melakukan penangkapan DPO Atas Nama Dedek Wahyudi Pelaku pembongkaran rumah yang sedang berada diatas sepeda motor, Kemudian pelaku di bawa Ke Polsek Indrapura guna proses lebih lanjut. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar