Batu Bara — Tirtam Aulia Al Ikhwan (18) warga Sei Bejangkar, Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara, dan Ricko Yonisa Alias Komplong (38) warga Jln Budi Utomo no. 95 Siumbut Baru, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, tak berkutik saat diamankan oleh Satres Narkoba Polres Batu Bara.
Kedua pria tersebut, diamankan atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Desa Merbau Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara.
Kepada awak media, Kasat Satres Narkoba Polres Batu Bara Akp Sastrawan Tarigan, SH. MH., pada Jum'at (17/02/2023) menerangkan penangkapan terhadap kedua tersangka tak lepas dari adanya informasi dari masyarakat.
"Keduanya diamankan pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2023 sekira pukul 00:15 WIB, sebelumnya anggota Satres Narkoba polres Batu Bara mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu yang akan ditransaksikan kepada orang lain di Desa Merbau, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara."terang Kasat Narkoba Polres Batu Bara.
Masih diterangkan Akp Sastrawan Tarigan, Berdasarkan atas informasi tersebut anggota Satres Narkoba Polres Batu Bara yang dipimpin oleh Kanit I Ipda R. Bimo Setiadi. S.TrK meluncur ke Desa merbau kecamatan Datuk Tanah Datar, untuk melakukan penyelidikan dan sekaligus penggrebekan.
Dalam penggrebekan tersebut berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki dewasa yang mengaku bernama Tirta Aulia Al Ikhwan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku ditemukan barang bukti tersebut.
Tersangka mengakui kepemilikannya atas barang bukti tersebut, Kemudian dilakukan introgasi terhadap Tirta Aulia Al Ikhwan tentang barang bukti dan pelaku mengaku bahwa narkotika shabu diperoleh dari seorang bernama Ricko Yonisa Alias Komplong.
Anggota Satres Narkoba melakukan pengembangan terhadap Ricko Yonisa Alias Komplong. Sekira pukul 01:00 WIB, anggota Satres Narkoba berhasil menangkap Ricko Yonisa Alias Komplong di rumah yang beralamat di Desa bangun sari kecamatan Datuk Tanah Datar kabupaten Batu Bara.
Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan penggeledahan di TKP (rumah) yang ditemukan barang bukti dan diakui kepemilikan nya. Selanjutnya barang bukti dan kedua pelaku di bawak ke kantor Satres Narkoba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan yaitu, 1 (satu) buah plastik kecil berisi narkotika jenis shabu berat brutto 0,22 gram, 1 (satu) lembar tisu, 1(satu) unit HP Android infinix warna hitam, (satu) buah pipa kaca pirek yg terdapat lekatan narkotika shabu dengan berat brutto 1,28 gram, 1 (satu) buah botol plastik alat hisap shabu / bong, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil kosong, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 2 (dua) buah pipet berbentuk alat skop shabu, 1 (satu) buah kotak berwarna hitam, 1 (satu) unit hp android Samsung berwarna hitam, 1 (satu) unit hp samsung."pungkasnya. (HP)
0 Komentar