Breaking News

6/recent/ticker-posts

DPO Kasus Narkoba Dengan Barang Bukti Seberat 1,5 kg Sabu Berhasil Diiringkus Tim Satnarkoba Polres Tanjung Balai

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Tanjung Balai — DPO kasus narkoba dengan barang bukti seberat 1,5 kg sabu berhasil diiringkus Tim Satnarkoba Polres Tanjungbalai, Tersangka berinisial B alias I (48) pemilik 1,5 KG sabu tersebut warga Jalan Rel Kereta Api, Lk III, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. 

Berkenaan dengan penangkapan tersebut, Kapolres Tanjungbalai Akbp Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasi Humas Akp Ahmad Dahlan Panjaitan, mengatakan, penangkapan tersangka B berdasarkan pengembangan dari tersangka R alias I bersama dengan teman wanitanya H alias A yang lebih dulu ditangkap pada 19 Maret 2022 lalu.

Dari keterangan tersangka R Alias I bahwasanya dia memperoleh narkotika jenis sabu-sabu saat itu dari tersangka B Als I, kata Akp Ahmad Dahlan Panjaitan, Rabu (15/02/2023).

Dari pengakuan tersangka itu, kata Ahmad Dahlan, Petugas kemudian melakukan pengembangan dan setibanya di TKP, tersangka B alias I berhasil melarikan diri setelah melihat kedatangan petugas.

Melihat itu, team opsnal bersama dengan Keplingk setempat kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil menyita beberapa bungkusan plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu yang total keseluruhannya seberat 1.562,76 gram dari kediaman tersangka.

Tersangka B alias I ini kemudian baru berhasil ditangkap dari lokasi persembunyiannya di Dusun VI, Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Ujarnya.

Selain narkotika jenis sabu-sabu, disita sejumlah barang bukti lain diantaranya timbangan, plastik klip transparan hingga uang Rp 87 Juta.

Hingga saat ini, seluruh barang bukti dan tersangka diamankan di Mapolres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar