Breaking News

6/recent/ticker-posts

Dua Remaja Pelaku Curat Asal Soro Diringkus Tim Gabungan Polsek Kempo

TARUNAGLOBALNEWS.COM

NTB Dompu — Tim Gabungan Polsek Kempo dan Unit Reskrim beserta Unit Intel Polsek Kempo dipimpin Kapolsek berhasil mengamankan RW (19) dari Desa Soro dan RA (19) remaja asal Desa Kempo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, Selasa (22/2/2023) sekira pukul 14.00 Wita.

Remaja tersebut ditangkap diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berdasarkan laporan korban, Supriamin (37) warga setempat bernomor polisi: LP 04 SPKT/ Sek.Kempo/ Res.Dompu /Polda NTB, Tgl 22 Februari 2023.

Kapolsek Kempo, Iptu Zuharis, menyebutkan bahwa bersama pelaku tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Kompor Gas lengkap dengan tabung, Mesin Sanyo Mrek Simitsu, parang.

Berikut kronologis kejadian kata Korban, Pada Hari Sabtu( 18/02/2023 ) sekitar Pukul 12. 30 Wita, awalnya korban tinggalkan rumah dalam keadaan terkunci. Namun, saat ia kembali, kondisi rumah dalam keadaan terbuka bahkan sudah berantakan.

"Korban sempat mengecek barang-barang yang berada di rumah sudah berhamburan, ternyata rumahnya dimasuki maling, sampai ia melapor ke anggota Piket," tutur Kapolsek.

Berdasarkan kejadian dan Laporan Polisi yang masuk, TIM gabungan UNIT RESKRIM, UNIT INTEL , SPKT II POLSEK Kempo yang dipimpin oleh Kapolsek, bergerak cepat untuk melakukan upaya penyelidikan dan pengembangan di lapangan. 

"dari hasil lidik didapatkan Informasi Dua orang pelaku tersebut berda di di Pinggir jalan Lintas Calabai-Dompu setelah itu Tim langsung melakukan Penangkapan," jelas Kapolsek.

Untungnya, saat melakukan Penangkapan ke dua pelaku tidak melakukan perlawanan hingga berhasil digelandang ke Mapolsek bersama barang bukti guna Proses Lebih Lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku, tandasnya. 

Kemudian kata Kapolsek kedua tersangka bakal di hadang pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun masuk bui, pungkasnya. (Rdw/Dodo)

Posting Komentar

0 Komentar