Tersangka |
Batu Bara — Team Opsnal PPA Sat Reskrim Polres Batu Bara yang dipimpin Ipda Manahan Siregar, mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang diduga persetubuhan terhadap anak dibawah umur, tersangka berinisial FG (35) warga Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, sedangkan korban sebut saja Bunga (9), dan saat ini tersangka ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Batu Bara.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara Akp Jhon Helbe Tarigan. SH, menjelaskan, bahwa tersangka FG telah ditangkap petugas PPA Satreskrim Polres Batu Bara, pada hari Senin tanggal 27 Februari 2023 sekira pukul 15:00 WIB, di Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.
"Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2023 sekira pukul 14:00 WIB."jelas Akp Jhon Helbe Tarigan. SH, di ruang kerjanya, Selasa (28/2/2023).
Akp Jhon Helbe Tarigan. SH, juga menjelaskan kronologis kejadian, pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2023 sekira pukul 12:00 WIB, pada saat pelapor mendengar dari salah satu muridnya yang mengatakan bahwa korban telah mengalami tindakan pencabulan.
Mendengar hal tersebut pelapor langusng memanggil korban dan menanyakan tentang hal tersebut.
Dari keterangan korban bahwa benar dirinya telah mengalami tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh terlapor FG dan perbuatan tersebut telah dilakukan terlapor sebanyak 5 kali terhadap korban, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terakhir kali pada hari kamis tanggal 02 Februari 2023 sekira pukul 14:00 WIB dan atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan.
Sedangkan kronologis penangkapan, pada hari Senin tanggal 27 Februari 2023 sekira pukul 15:00 WIB, personil Sat Reskrim mendapat informasi, dan langsung meluncur ke rumah tersangka yang beralamat di Desa Simodong, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.
"Kini tersangka berada di Sat Reskrim Polres Batu Bara guna penyidikan lebih lanjut."jelas Kasat Reskrim Akp Jhon Helbe Tarigan. SH. (HP)
0 Komentar