Breaking News

6/recent/ticker-posts

Jual Pupuk Bersubsidi Diatas HET, Kadis Pertanian Asahan Minta APH Sikat Habis Pelakunya

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Asahan — Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Asahan meminta kepada aparat penegak hukum ( APH ) baik dari pihak kepolisian ataupun kejaksaan agar segera menindak tegas serta menyikat habis oknum pelaku yang diduga terlibat dalam permainan penyelewengan harga pupuk bersubsidi dan non subsidi yang membuat para petani panik.

Sikat habis siapapun oknum atau pelaku yang diduga telah terlibat dalam penyelewengan serta menjual harga pupuk baik yang bersubsidi ataupun non subsidi diatas harga eceran tertinggi, kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Asahan Ir. Oktoni Eryanto, MMA kepada tarunaglobal news com, Rabu ( 22/02/2023 ) pukul 11.00 Wib di ruang kerjanya.

Diterangkan Oktoni, terkait permasalahan tingginya harga pupuk, Dinas Pertanian Kabupaten Asahan juga sudah mengundang pihak perwakilan PT. Holding Pupuk Indonesia, Dinas Perdagangan Asahan, Kabag Perekonomian, 6 CV Distributor pupuk di Asahan serta kios/agen pengecer pupuk. Undangan tersebut guna membahas terkait permasalahan tingginya harga pupuk dan pembelian dengan sistim gandengan ditingkat kios/agen pengecer pupuk.

Selain meminta kepada aparat penegak hukum baik pihak kepolisian serta kejaksaan. Dinas Pertanian Kabupaten Asahan juga akan menggandeng Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida ( KP3 ) untuk memberantas pihak pihak yang diduga keras telah melakukan penyelewengan serta mempermainkan harga pupuk bersubsidi ataupun non subsidi di wilayah Kabupaten Asahan, pungkas Oktoni.

Hal senada juga disampaikan Kepala Bidang Prasarana Sarana dan Penyuluhan Dinas Pertanian Kabupaten Asahan Suratno juga menegaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 04 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Harga Pupuk Bersubsidi dijelaskan bahwa, yang berhak dan berwewenang dalam hal pengawasan harga pupuk bersubsidi sekaligus penyalurannya adalah dinas Perdagangan.

Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 10 tahun 2022 yang menyatakan tentang tata cara penetapan alokasi dan penetapan harga eceran tertinggi ( HET ) pupuk bersubsidi sektor pertanian. Jadi yang berwewenang terkait permasalahan melambungnya harga pupuk bersubsidi itu dibawah naungan dinas perdagangan, dinas pertanian hanya berwewenang terkait masalah tata cara alokasi dan penetapan HET pupuk bersubsidi sektor pertanian saja.

Suratno juga memaparkan, untuk Kabupaten Asahan terdapat 6 CV. distributor pemasok pupuk bersubsidi dan non subsidi ke kios atau agen pengecer. Ke 6 distributor pupuk tersebut diantaranya, Produsen PT. Petro Kimia Gresik (Holding Pupuk Indonesia), Untuk jenis pupuk NPK CV. Shang Yang Sri, CV. Bahana Mandiri, CV. Marduap Coy.

Produsen Pupuk Iskandar Muda (Holding Pupuk Indonesia) Untuk jenis pupuk Urea CV. Sahabat Sejahtera Mandiri, CV. Arif Berlian, CV. Tiga Bersaudara.

Dalam hal ini, pihak distributor bertanggung jawab atas pembinaan serta pengawasan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi kepada kios/agen pengecer binaannya. Intinya pihak Holding Pupuk Indonesia ( PI ) telah menyatakan tidak ada ketentuan atau pembelian pupuk bersubsidi dengan melalui sistem gandengan, tegas Suratno. (Joko)

Posting Komentar

0 Komentar