NTB Dompu — Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Dompu,H.A.Halik S.sos melaksanakan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Kabupaten Dompu, Kamis (16/02/2023) sekitar pukul 10.00 Wita di ruangan Kalapas Dompu.
Untuk menjalin hubungan kerja sama yang lebih erat antara Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Dompu dengan Posbakumadin Kabupaten Dompu maka Kalapas melakukan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Kabupaten Dompu.
"Posbakumadin ini merupakan suatu wadah yang ingin membantu dan menolong sesama masyarakat yang tersangkut hukum," papar Kalapas saat di konfermasi awak media tadi siang.
Kegiatan tersebut bertempat di Aula Serba Guna Lapas Dompu (Pasdom) yang dilanjutkan dengan penyuluhan hukum oleh Kartika Candra, Ketua Posbakumadin Dompu.
Ia menyampaikan bahwasanya jangan segan - segan untuk meminta bantuan dan pertolongan kepada Posbakumadin, karena mereka siap kapan saja dan dengan kasus apapun itu.
Diharapkan dengan terlaksananya kegiatan ini, Pasdom dan Posbakumadin Dompu dapat menjadi mitra kerja yang semakin baik dan harmonis kedepannya, pungkas Halik. (Rdw/Dodo)
0 Komentar