Simalungun — Wujud keseriusan Jajaran personel Sat Narkoba Polres Simalungun dalam memberantas Narkoba di Wilayah Kabupaten Simalungun, Sat Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki2 dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu, di salah satu rumah yang berada di Huta lV Alun Tanjung, Nagori Tanjung Rapuan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun. Selasa(7/2/2023) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH., menjelaskan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan arahan kepada jajaran untuk memberantas segala bentuk perjudian hingga peredaran gelap narkoba.
Merespons hal tersebut, Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., memerintahkan jajarannya untuk memedomani dan melaksanakan perintah Kapolri tersebut, "Kata AKP Adi saat dikonfirmasi. Kamis(9/2/2023) disela-sela kegiatannya.
Bapak Kapolres telah memerintahkan seluruh personel sejajaran untuk terus menjaga keamanan di Wilayah Kabupaten Simalungun agar tetap aman, damai, dan sejuk dan meminta kepada seluruh personel untuk tetap melayani masyarakat dengan tulus dan ikhlas.
"Mari kita terus menjaga Simalungun ini supaya tetap aman, damai, sejuk, adem. Terus kita bersemangat untuk fokus melayani masyarakat, menjaga Kabupaten Simalungun yang aman, damai, dan sejuk," ujar AKP Adi.
Terkait penangkapan 2 (dua) pria yang terbukti memiliki Narkoba, Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH., membenarkan informasi tersebut, "Benar bahwa personel Sat Narkoba Polres Simalungun telah berhasil mengamankan 2 (dua) orang pria yang terbukti memiliki Narkoba jenis sabu-sabu, "ucap Kasat Narkoba.
"Berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang melaporkan bahwasanya di sebuah rumah di Huta lV Alun Tanjung, Nagori Tanjung Rapuan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun, yang dipimpin oleh Kanit II IPDA Rudi Hartono berangkat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan sesampainya di lokasi, sekitar pkl 15.30 WIB, Tim bersama gamot setempat melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang telah dicurigai.
Dari hasil penggerebekan tersebut Tim berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki dewasa yang berinisial "MR"(34) alias Kopek warga Huta lV Alun Tanjung, Nagori Tanjung Rapuan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun bersama rekannya "BG"(40) alias Anto warga Huta lV Alun Tanjung, Nagori Tanjung Rapuan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
Pada saat diamankan Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 14 (empat belas) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 2,83 gram, 1 (satu) kotak plastik warna hitam dan 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam.
Saat dilakukan interogasi awal terhadap kedua laki-laki tersebut, mereka menerangkan benar bahwasanya sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan adalah benar milik "MR"(34) alias Kopek yang beberapa saat sebelumnya diantarkan oleh "BG"(40) alias Anto yang sebelumnya diberikan dari seorang laki-laki dari daerah Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya Tim berupaya melakukan pengembangan dan saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mako Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, "tandas AKP Adi. (Res)
0 Komentar