NTB Dompu — Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Dompu Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia NTB menerima kedatangan anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Dompu, Senin (27/02/2023) sekira pukul 9.30 Wita.
Kedatangan anggota KPU Kabupaten Dompu ke Lapas Dompu dalam rangka koordinasi mengenai data Narapidana dan Tahanan sebagai peserta calon pemilih, yang mana diharuskan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), papar Kalapas Dompu.
Lanjutnya, guna memastikan Warga binaan agar dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 mendatang.
"Selama mereka telah berumur 17 tahun ke atas atau belum 17 tahun namun telah menikah, bukan TNI Polri atau hak politiknya tidak dicabut maka mereka memiliki hak untuk memilih", jelas Halik sapaan akrab Kalapas Dompu.
Kunjungan KPU Kabupaten Dompu ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Dompu menunjukan bahwa negara hadir untuk mematangkan kesiapan untuk Pemilu 2024, terangnya.
Diharapkan kunjungan ini dapat memastikan hak pilih daripada Warga binaan yang berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Dompu, pungkasnya. (Rdw/Dodo)
0 Komentar