Asahan — Seorang wanita yang diketahui mengalami sakit jiwa, ditemukan tenggelam di Sungai Silau Dusun III Desa Prapat Janji, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan, Minggu (05/02/2023).
Korban yang ditemukan dalam kondisi meninggal, belakangan diketahui bernama Nur Hafidah (22) warga Dusun III Desa Prapat Janji Kecamatan Kabupaten Asahan.
Dari ciri-cirinya, korban dipastikan Nur Hafidah yang sudah meninggalkan disungai sejak jumat kemarin (03/02/2023). Dia diketahui mengalami gangguan jiwa akibat depresi sejak satu tahun yang lalu.
Selanjutnya. Saksi Samsul Butar-butar dan Saksi Tini melihat Korban Nur Hafidah berjalan kaki melintas Jalan umum Gang pertanian Dusun III Desa Prapat Janji Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan menuju ke pingiran sungai, ucap Kapolsek Prapat Janji Akp JT Siregar.
Kemudian. Kapolsek Prapat Janji mengatakan, ayah kandung Korban Sudianto melaporkan ke Polsek Prapat Janji bahwasanya anaknya Nur Hafidah sudah 3 hari tidak kembali ke rumah dan selama lebih kurang lebih 1 tahun korban mengalami sakit gangguan jiwa serta selalu mengkonsumsi obat dari dokter RS H. Abdul Manan Simatupang Kisaran.
Menerima laporan dari masyarakat saya memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Prapat Janji Ipda Erlyanto bersama dengan Personil Polsek Prapat Janji berangkat menuju TKP bersama dengan warga masyarakat ke pinggiran sungai silau untuk melakukan Pencarian terhadap korban, terang Kapolsek.
Dan. Saksi Herman dan Hotmatondi menemukan Korban Nur Hafidah sudah meninggal dunia dan mengapung serta tersangkut di rumput telaga yang ada di pinggir sungai.
Kapolsek juga menjelaskan bahwa jarak antara pertama sekali korban berjalan kaki di pinggir sungai sampai ditemukannya mayat korban mengambang lebih kurang 3 Km dan diperkirakan korban meninggal dunia akibat tenggelam di sungai, telah dilakukan pemeriksaan luar oleh tim medis puskesmas Prapat Janji.
Selanjutnya atas permintaan orang tua korban serta keluarga korban agar korban segera dikebumikan, dimana orang tua serta keluarga korban telah menerima dengan ikhlas kejadian tersebut dan tidak keberatan serta menolak / keberatan untuk dilakukan Autopsi dikarenakan kematian korban adalah suatu musibah dan orang tua Korban telah membuat dan menandatangani surat Pernyataan keberatan untuk di lakukan autopsi, ungkap Kapolsek Prapat Janji. (HP)
0 Komentar