Rantau Parapat — Perkumpulan Pemuda Nusantara Jawa Sumatera (PENJARA) resmi membuat laporan masyarakat ke KAJARI (Kejaksaan Negeri) Labuhanbatu, Senin (20/2/2023).
Aduan dengan No Surat : 015/LB/ll/2023, terkait adanya dugaan Mark Up Dana Desa pada Anggaran Tahun 2021 dan 2022 di Desa Afdeling 1 Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu.
Ketika wartawan media ini konfirmasi ke pihak Perkumpulan Penjara, mengenai keabsahan informasi ini. "Kami dari DPC Perkumpulan Penjara Labuhanbatu Raya memang benar langsung meyerahkan surat Laporan ke bagian piket kejaksaan Negeri dan di terimah oleh Mila Purba Bagian PTSP Kejaksaan Negeri Labuhanbatu," Ujar H. Harahap.
Lanjutnya, ia mengharapkan agar Kepala Desa sebagai pengguna anggaran dapat mempertanggungjawabkan penggunaan keuangan desa di desanya.
“Dengan isi surat laporan Dengan Dugaan Mark Up Dana Desa yang di lakukan oleh Kepala Desa Afdeling 1 pada pekerjaan di Tahun 2021, dan adanya dugaan Dana Desa tahun 2022 terindikasi fiktif,” ujar H. Harahap.
Perkumpulan PENJARA, sebagai fungsi kontrol dan sosial, serta dukungan masyarakat atas terselenggaranya penggunaan keuangan Negara yang jauh dari perbuatan koruptif. "Kami sangatlah berharap Kejari Labuhanbatu segera menindaklanjuti atas pelaporan tersebut, dan memproses sesuai dengan aturan yang ada,” Ujar H. Harahap. (Ewi)
0 Komentar