Breaking News

6/recent/ticker-posts

Saat Tunggu Pembeli Shabu, Pelaku Di Ciduk Tim Opsnal Polsek Pekat

TARUNAGLOBALNEWS.COM

NTB Dompu — Langkah Cepat Tim Opsnal Polsek Pekat yang dipimpin Kapolsek, mengungkap Kasus Kepemilikan Narkotika Golongan Satu, jenis Sabu yang menyeret seorang pria inisial AR (26) warga Desa Kadindi, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, Selasa (21/2/2023) sekira pukul 22.00 Wita.

Dari tangan terduga, tak hanya Barang Bukti Narkotika yang diamankan, petugas juga berhasil menyita barang bukti lainnya.

Ketika di tanya awak media Kapolsek Pekat, IPTU Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos menyatakan, bahwa pengungkapan itu berawal dari laporan warga yang mensinyalir bakal adanya transaksi barang haram jadah tersebut.

Begitu mendapat informasi, Tim yang langsung dipimpin Kapolsek, bergerak menuju ke Desa Kadindi. Sesampainya di TKP, tim Opsnal Polsek Pekat menemukan seorang laki-laki yang dicurigai akan melakukan transaksi (menunggu pembeli) narkoba jenis sabu.

"Melihat Tim Opsnal yang tiba, terduga pelaku yang pada saat itu menggunakan sepeda motor dan hendak menunggu pembeli tidak bisa berkutik karena dirinya pada saat itu sedang menguasai narkoba," ungkap Kapolsek.

Selanjutnya Tim Opsnal memperlihatkan surat tugas kepada terduga dan akan dilakukan penggeledahan. Namun sebelum melakukan penggeledahan terhadap terduga tersebut, tim Opsnal Polsek Pekat menghadirkan saksi-saksi.

Pada saat dilakukan penggeledahan, tim opsbal menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet berisi uang tunai ratusan ribu rupiah, 3 (tiga) plastik klip bening berisi butiran kristal yang diduga merupakan narkoba jenis sabu (berat belum diketahui), 1 (satu) bungkus rokok sampoerna, 1 (satu) buah korek api, serta 1 (satu) unit Hand Phone Android merk Vivo.

Usai penggeledahan, terduga bersama barang bukti langsung dikerangkeng ke Mapolsek Pekat untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut sesui prosudur hukum yang berlaku, tandas Kapolsek. 

Atas perbuatan pelaku bakal di jerat pasal 112,114 ayat 1,2 KUHP junto Undang-Undang nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling sedikit 5 tahun pidana penjara, pungkas Kapolsek. (Rdw/Dodo)

Posting Komentar

0 Komentar