Breaking News

6/recent/ticker-posts

SMA Negeri 1 Lubuk Pakam Diduga Tidak Menjalankan Undang-undang Pemerintah Yang Berlaku

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Deli Serdang — SMA Negeri 1 Marsito Lubuk Pakam diduga menyalahi aturan yang telah dibuat Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar menyatakan: "Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah dilarang memungut biaya satuan pendidikan".

Dalam Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut di atas dijelaskan larangan dilakukannya pungutan jenis apapun di sekolah negeri saat lulus atau pun penerimaan siswa baru (PSB), mulai dari tingkat SD, SMP dan SLTA sederajat yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat ataupun daerah. 

Dalam hal ini Kepala SMA Negeri 1 tidak membenarkan kepada beberapa media yang mengkonfirmasi diruang rapat SMA Negeri 1 Jalan Dr.Wahidin No.1 Lubuk Pakam, Kec. Lubuk Pakam Kab. Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara sekira pukul 21.00 terkait sumbangan setiap bulanannya,

Sumbangan yang bersifat bulanan yang di patokan nilai nya apakah itu sumbangan, ucap team media ke kepsek, 

Kepsek menyatakan tidak hanya SMAN 1 lubuk Pakam yang melakukan hal ini, namun seluruh sekolah Negeri yang ada di Deli Serdang semua melakukan nya, ujarnya.

Dan team media mencoba menanyakan kepada beberapa siswa SMAN 1 Lubuk Pakam tentang uang bulanan mereka menjawab sebesar 160 rb sebulan, dan untuk siswa yang mendapatkan KIP ( Kartu Indonesia Pintar ) itu dikenakan 100 ribu sebulan nya, Ujar Siswa.

Dari perjanjian yang sudah disepakati oleh media, bahwa Kepsek akan memberikan data akurat tentang uang sekolah siswa sebulannya dan data siapa saja siswa yang tidak dikenakan bulanan sekolah, namun hanya keterangan Jumlah murid dan Guru PNS dan Guru Honorer pendidik dan beberapa tenaga Honorer yang meliputi.

Siswa-siswi sekitar 1.172 dengan 34 ruangan dari kelas 10,11 dan 12. dan Guru pendidik berkisar 46 antaranya Guru PNS 44, 1 orang Tenaga Admin dan 1 orang bagian perpustakaan, Guru Onorel 47 antaranya 31 Guru Honorer, 5 Tenaga Administrasi, 1 orang Petugas UKS, 1 orang petugas Laboran, 1 orang Perpustakaan, 1 orang Satpam, 4 orang Tenaga kebersihan, dan 3 Penjaga malam dengan jumlah 93 orang, 

Namun data tentang biaya sekolah yang dikenakan setiap siswa-siswi perbulan nya dan guru Honorer yang beliau katakan mendapatkan santunan dari Dinas pendidikan 60 ribu setiap jam nya yang beliau janjikan waktu pertemuan diruangan rapat di SMA Negeri 1 Lubuk Pakam beliau enggan memberikannya. (EWI)

Posting Komentar

0 Komentar