Breaking News

6/recent/ticker-posts

Miliki Sejumlah Narkotika, Asrianto Dan Zulkarnain Diamankan Unit Reskrim Polres Batu Bara

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Batu Bara — Unit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Jimmy R Sitorus. SH, melakukan penangkapan terhadap 2 (Dua) orang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolsek Indrapura Akp Jonni H. Damanik. SH, melalui Plt Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar. SH. MH, membenarkan penangkapan terhadap tersangka Asrianto (47), warga Dusun III Alai Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara dan Zulkarnain Lubis (49), warga Dusun IV Tanjung Permai Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara, diamankan Pada hari Sabtu 18 Februari 2023 sekitar Pukul 15:30 WIB. di Dusun III Alai Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara. Sabtu (18/02/2023).

Barang bukti diamankan berupa. 4 (empat) paket besar dengan berat 38 (tiga puluh delapan) Gram Shabu Shabu. 1 (Satu) Paket kecil Shabu shabu. 1 (Satu) Unit Timbangan Besar. 1 (satu) Unit Timbangan kecil. 1 (satu) Unit Handphone Merk Nokia. 1 (satu) Unit Handphone Android Merk OPPO. 1 (satu) Unit HT. 3 (tiga) bungkus plastik clip Uang Tunai sebanyak Rp. 680.000,- (enam ratus delapan puluh ribu). 1 (satu) bungkus plastik kecil berisikan Narkotikan Jenis Ganja.

Menindak lanjuti informasi tersebut Personil Opsnal Polsek Indrapura yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Jimmy R. Sitorus. SH, mendapat informasi dari masyarakat yang bisa dipercaya bahwasanya ada Dua orang bandar Narkotika jenis sabu-sabu Di Dusun III Alai Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.

Kemudian unit opsnal bersama Kanit Reskrim Polsek Indrapura langsung menuju tempat TKP yang di dapat dari informan tersebut dan Tim Opsnal polsek Indrapura melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang yang sedang berada di Dusun III Alai tepatnya di Pantai Citra sehingga dilakukan penggeledahan terhadap dua orang diduga pelaku dan selanjutnya ditemukan 4 (empat) bungkus plastik besar berisikan sabu-sabu yang didapat dikantong celana belakang sebelah kiri Asrianto, dan 1 (satu) Unit Timbangan besar dan 1 (satu) Unit timbangan Kecil serta 1 (satu) bungkus plastik kecil berisikan Narkotika jenis ganja di dalam ember yang dibawa oleh Asrianto.

Dan juga didapatkan 1 (satu) paket plastik kecil berisikan sabu-sabu di tas sandang yang dipakai oleh Zulkarnain Lubis Kemudian pelaku dibawa ke kantor polsek indrapura guna proses lebih lanjut.

Terhadap kedua pelaku di sangkakan Pasal 114 dari Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar