Para Tersangka dan BB saat diamankan di Mapolres Dompu |
NTB Dompu — Nekad mencuri kambing, tiga pemuda asal Desa Saneo, Kecamatan Woja, diringkus Tim Puma Polres Dompu, Sabtu (11/2/2023) sekira pukul 11.00 Wita.
Ketiga terduga ditangkap berdasarkan laporan korban Usman (56) masih sekampung dengan para terduga bernomor polisi: LP/B/ 19 / II /2023/NTB/SPKT/Res Dompu/Polda NTB, tentang Pencurian.
Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Adhar, S.Sos., mengkonfirmasi terkait penangkapan ketiga terduga oleh Tim Puma di lingkungan Bali Bunga, Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
Terkait kronologis, kata Kasat, awalnya pada hari Jum'at (10/2/2023) pagi hari korban melepas kambingnya di sekitar rumahnya, kemudian seperti biasa, pada sore harinya kambing miliknya hendak di bawa masuk kedalam kandangnya.
"Namun pada saat itu jumlah kambing tersebut yang datang kurang satu ekor dan ternyata kambing tersebut tertidur di pinggir jalan," lanjut Kasat.
Kemudian, sambung Kasat, pada hari berikutnya, Sabtu (11/2/2023) sekira pukul 04.00 wita ketiga terduga menuju ke tempat kambing berbonceng tiga menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 warna hitam.
"Sesampainya di tempat kambing, ketiganya langsung membawanya kabur hingga korban melaporkan kejadian ini ke Polres Dompu. "tambah Kasat.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Puma dikerahkan untuk menyelidiki sampai akhirnya menangkap 3 (tiga) terduga masing-masing inisial DI (22), TA (23) dan WA (18) juga berasal dari Desa Saneo, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
"Setelah ditangkap, ketiga terduga bersama barang bukti langsung digelandang ke Mapolres untuk diproses lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku.
Atas perbuatan sudah sepantasnya di ganjar pasal 362 KUHP ayat 1,2 dengan ancaman pidana penjara setinggi-tingginya 7 tahun penjara, pungkas Kasat Reskrim. (Rdw/Dodo)
0 Komentar